Pemkot Malang Antisipasi Kesulitan Perusahan Beradaptasi dengan UMK 2025

Pemerintah Kota Malang mempersiapkan langkah pengawasan pasca ditetapkannya besaran Upah Minimum Kota (UMK)

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
PROKOMPIM KOTA MALANG
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang mempersiapkan langkah pengawasan pasca ditetapkannya besaran Upah Minimum Kota (UMK). Nilai UMK Kota Malang pada 2025 naik sebesar 6 persen menjadi Rp 3.507.693.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan implementasi pelaksanaan ketetapan, sekaligus mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak diinginkan. Pemerintah juga ingin memastikan agar perusahaan tidak mengalami kesulitan memenuhi aturan yang berlaku.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan, Pemkot Malang telah berdialog dengan anggota Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Iwan memastikan bahwa semua pihak telah mengetahui kebijakan yang telah ditetapkan mengenai UMK.

"Semua sudah didiskusikan bersama, termasuk dengan Dewan Pengupahan. Mudah-mudahan tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," ujarnya, Senin (23/12/2024).

Iwan mengatakan, Pemkot Malang berupaya mematikan tidak terjadi PHK yang dapat berdampak pada lebih dari 61 ribu pekerja di Kota Malang. Menurutnya, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan UMK yang baru, Pemkot Malang akan segera mencari solusi bersama dengan Dewan Pengupahan.

"Mudah-mudahan pemahaman terhadap kebijakan kenaikan UMK yang sudah ditetapkan, bisa tersosialisasikan dengan baik. Sosialisasi akan terus kami lakukan sebelum implementasi UMK nanti," tambah Iwan.

Iwan juga menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak dapat mematuhi ketentuan UMK, Pemkot Malang akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan ini diharapkan dapat menegakkan aturan dengan baik tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja maupun kelangsungan usaha.

"Saya yakin, para pelaku usaha dan masyarakat ini walaupun punya tujuan yang berbeda tetapi mempunyai maksud yang sama, saling membutuhkan," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, juga mengungkapkan harapannya agar tidak ada perusahaan yang terpaksa melakukan PHK atau bahkan tutup akibat kenaikan UMK ini.

"Jangan sampai nanti ada wajib pengupahan Rp 3,5 juta ternyata berdampak pada perusahaan yang nanti tutup, kita tidak mau seperti itu. Itu harapan kami," kata Arif. 

Arif juga menjelaskan, meskipun tidak ada mekanisme keringanan bagi perusahaan yang merasa keberatan, pihaknya tetap akan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi jika ada permasalahan. Arif memastikan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan dalam rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved