Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Santri Korban Pengeroyokan Selama Dirawat di RSUD Blambangan
Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Santri Korban Pengeroyokan Selama Dirawat di RSUD Blambangan
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya santri korban pengeroyokan yang dirawat di RSUD Blambangan.
Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali itu mengembuskan napas terakhir setelah dirawat selama enam hari, Kamis (2/1/2025).
Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi berbelasungkawa atas kejadian yang dialami korban.
Guntur turut datang ke RSUD Blambangan untuk menemui keluarga korban usai menerima kabar bahwa korban meninggal.
Kedatangan itu sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.
Guntur memastikan, Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri.
Baca juga: BREAKING NEWS - Santri Asal Buleleng Bali Meninggal Dunia Dianiaya 6 Senior di Ponpes Banyuwangi
"Kami akan membantu sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan," kata Guntur saat mengunjungi korban dan keluarganya di RSUD Blambangan, Kamis (2/1/2025).
Selain pembiayaan selama di rumah sakit, pemkab juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng.
Pemkab bersama forkopimda, kata Guntur, akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah.
"Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk orang tua juga," kata Guntur.
Sekadar informasi, AR (14) meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13.30 WIB.
"Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta di RSUD Blambangan.
Kapolresta sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
Berita Arema FC Populer: Batal Uji Coba Vs Bali United di Kanjuruhan, Jadwal di Super League 2025 |
![]() |
---|
FIX Batal Uji Coba Arema FC Vs Bali United di Stadion Kanjuruhan Malang, Apa Solusi Marcos Santos? |
![]() |
---|
UPDATE Perbaikan Jalur Gumitir Jember Banyuwangi, 55 Beton Mulai Dipasang di Titik Rawan Longsor |
![]() |
---|
Derita Sopir Truk dalam Macet di Ketapang Banyuwangi, Fasilitas Buruk di Pelabuhan Bulusan |
![]() |
---|
Ucapan Selamat Bagi Tour de Banyuwangi Ijen 2025, Menginspirasi Banyak Negara di Asia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.