Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Santri Korban Pengeroyokan Selama Dirawat di RSUD Blambangan

Pemkab Banyuwangi Tanggung Biaya Santri Korban Pengeroyokan Selama Dirawat di RSUD Blambangan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya santri korban pengeroyokan yang dirawat di RSUD Blambangan.

Santri berinisial AR (14), warga Kabupaten Buleleng, Bali itu mengembuskan napas terakhir setelah dirawat selama enam hari, Kamis (2/1/2025).

Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, Pemkab Banyuwangi berbelasungkawa atas kejadian yang dialami korban.

Guntur turut datang ke RSUD Blambangan untuk menemui keluarga korban usai menerima kabar bahwa korban meninggal.

Kedatangan itu sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

Guntur memastikan, Pemkab Banyuwangi akan menanggung seluruh biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Korban diketahui masuk ke rumah sakit sebagai pasien mandiri.

Baca juga: BREAKING NEWS - Santri Asal Buleleng Bali Meninggal Dunia Dianiaya 6 Senior di Ponpes Banyuwangi

"Kami akan membantu sepenuhnya terhadap biaya perawatan dan pengobatan selama di rumah sakit hingga jenazah dipulangkan," kata Guntur saat mengunjungi korban dan keluarganya di RSUD Blambangan, Kamis (2/1/2025).

Selain pembiayaan selama di rumah sakit, pemkab juga akan menanggung biaya pemulangan jenazah hingga ke kampung halamannya di Buleleng.

Pemkab bersama forkopimda, kata Guntur, akan melakukan langkah-langkah agar kejadian serupa tak terulang kembali. Terutama di lingkungan pendidikan, baik pondok pesantren maupun sekolah.

"Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk orang tua juga," kata Guntur.

Sekadar informasi, AR (14) meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13.30 WIB.

"Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta di RSUD Blambangan.

Kapolresta sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved