Live Streaming Pasutri Malang

BREAKING NEWS : Pasutri di Malang Pertontonkan Adegan via Aplikasi Live Streaming demi Cuan

Tak tanggung-tanggung, Pasutri Malang itu mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari LIve streaming adegan bercinta dalam dua bulan

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Pasutri FI dan PN pelaku dalam video live terlarang yang diamankan Polres Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang nekat mencari cuan dengan mengumbar adegan dewasa melalui aplikasi live streaming.

Tak tanggung-tanggung, baru dua bulan mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pelaku yang melakukan live streaming yakni FI (27) dan PN (24).

Penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat.

"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).

Dadang menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Di mana, kedua pemeran yang merupakan suami istri ini melakukan live di aplikasi Hot51.

Dalam kegiatan live tersebut, FI dan PN mengumbar bagian tubuhnya di hadapan penonton aplikasi.

Bahkan mereka melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

Dari aksinya ini, kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang.

Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelasnya.

Menurut pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan lalu.

Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga sepuluh jam per hari.

Total keuntungan yang diraih pelaku tak tanggung-tanggung.

Mereka mampu meraup Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.

“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi lepas pakaian.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.

"Mereka melakukan aksinya di rumahnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tukasnya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved