Vonis Hukuman Mati PN Sidoarjo

Vonis Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa Kasus Narkoba di PN Sidoarjo, Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan terdakwa Yosep membawa 45,5 kilogram.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Dua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo , Kamis (9/1/2025) 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Dua terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (7/1/2025). 

Mereka adalah Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus.

Keduanya dianggap bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan terdakwa Yosep membawa 45,5 kilogram.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

Putusan terhadap dua terdakwa itu dibacakan oleh Hakim Irianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Mengadili bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.   

Dalam pembacaan itu juga disampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

Keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama (DPO). 

Bahkan, terdakwa Apriana terungkap juga pernah terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman penjara selama 9 tahun di kawasan Tangerang. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa. 

Mendengarkan putusan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu. Mereka menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis tentang putusan tersebut.

“Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Agus. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut dua terdakwa pengedar sabu-sabu yang total beratnya 88,5 kilogram itu dengan hukuman mati. 

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024).

Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. 

“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” kata Hafidi. 

Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.

Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.(Ufi)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved