Berita Viral

FAKTA-FAKTA Agus Buntung Nangis Berontak Dipenjara Imbas Kasus Pelecehan, Menolak Masuk Tahanan

Berikut ini rangkuman fakta-fakta Agus Buntung nangis berontak dipenjara imbas kasus pelecehan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
FAKTA-FAKTA Agus Buntung Nangis Berontak Dipenjara Imbas Kasus Pelecehan, Menolak Masuk tahanan 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman fakta-fakta Agus Buntung nangis berontak dipenjara imbas kasus pelecehan

Diketahui, Agus Buntung kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

Kasus Agus Buntung menjadi sorotan lantaran dirinya dilaporkan melakukan pelecehan kepada wanita meski tidak memiliki dua tangan.

Selain itu, reaksi Agus saat ditahan pun disorot.

Dia berteriak histeris dan menolak ditahan.

Selengkapnya, simak fakta-fakta penahanan Agus Buntung di bawah ini.

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH Tersangka kasus dugaan pelecehan
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).

8 fakta penahanan Agus Buntung imbas kasus pelecehan

1. Resmi Ditahan 20 Hari 

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.

Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Baca juga: Viral Perumahan Didemo Usai Ada Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Kasihan Petugas Bersihkan Kotoran

2. Terancam Penjara 12 Tahun

Akibat perbuatannya, Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

3. Agus Teriak Histeris 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved