Bocah 10 Tahun Hamil Probolinggo
KISAH Siswi SD Umur 10 Tahun Dihamili Ayah Tirinya di Probolinggo, Dikasih Uang Rp 2 Ribu Tiap Kali
Bocah 10 tahun, siswi SD di Kabupaten Probolinggo itu mengaku sudah menjadi budak nafsu ayah tirinya sendiri selama dua tahun, sejak tahun 2022 .
Laporan: Ahsan Faradisi
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Kisah anak perempuan yang masih berusia 10 tahun harus hamil karena perbuatan ayah tirinya terasa memilukan ketika korban mengungkap apa yang dialaminya.
Siswi Sekolah Dasar (SD) itu kini divonis tengah hamil 2 bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Anak 10 Tahun Hamil karena Ulah Ayah Tiri di Probolinggo, Warga Mengamuk
Mirisnya, bocah asal Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu mengaku sudah menjadi budak nafsu ayah tirinya sendiri selama dua tahun .
Pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, AG (34) warga Desa Legundi, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo sudah melakukan tindak pencabulan pada anak tirinya sejak tahun 2022.
Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 sampai saat ini .
Pengakuan korban, dirinya dirudapaksa ayah tirinya sendiri berkali-kali.
Hal itu dilakukan di rumah ibu kandung korban hampir setiap hari .
Agar korban bungkam, pelaku selalu memberi uang jajan kepada korban tiap kali usai melakukan kejahatan seksual pada anak.
"Setiap hari (Berbuat layaknya suami istri) mulai dari kelas 2 sampai kelas 4. Kadang dikasih Rp2 ribu, kadang Rp5 ribu, kadang juga Rp10 ribu. Kadang di kamar, kadang juga di ruang tamu," kata korban, Sabtu (11/1/2025).
Sementara Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, kehamilan korban diketahui ketika ibu korban memeriksakan kesehatan korban ke bidan dan dinyatakan korban hamil dua bulan.
"Lalu ibu korban mendatangi rumah mantan suaminya dan meminta bantuan agar korban disekolahkan di dekat rumahnya serta menunjukkan hasil tes kehamilan milik korban," ujar Iptu Vita.
"Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapaksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya," tambahnya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, lanjut Iptu Vita, lalu ayah kandung korban bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo sampai akhirnya diamankan.
"Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo," pungkas mantan Kasi Humas Polres Pasuruan itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.