HGB di Atas Laut Sidoarjo

HGB di Atas Laut Sidoarjo Milik PT Surya Inti & PT Semeru Cemerlang, Plt Bupati Janji Tak Perpanjang

PT Surya Inti dan PT Semeru Cemerlang merupakan pemilik sertifikat HGB di atas laut Sidoarjo. Plt Bupati Sidoarjo Subandi tak akan memperpanjang izin.

SURYAMALANG.COM/BOBBY KOLOWAY
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya, Selasa (21/1/2025). HGB di atas laut Sidoarjo itu milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, Plt Bupati Sidoarjo Subandi berjanji tak akan memperpanjang izin HGB-nya. 

Sementara itu, BPN Jatim sedang menyelidiki temuan sertipikat HGB di atas laut Sidoarjo itu. 

Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat.

Dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

Baca juga: FAKTA BARU HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang ternyata Milik PT Surya Inti Permata

"Dua sertipikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025)" kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini.

"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.

Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi.

"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Merembet, DPRD Jatim Panggil BPN Untuk Klarifikasi HGB di Atas Laut Surabaya

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. 

Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela.

"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.

Untuk diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan.

Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Baca juga: VIRAL Lahan 656 Hektare di Laut Surabaya Sudah Bersertifikat HGB , Mirip Kasus Pagar Laut Tangerang

Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved