HGB di Atas Laut Sidoarjo

Siapa Thanthowy Syamsuddin? Bongkar Sertifikat HGB di Atas Laut Surabaya Mirip Pagar Laut Tangerang

Siapa Thanthowy Syamsuddin? bongkar sertifikat HGB di atas laut Surabaya mirip lokasi Pagar Laut Tangerang konsen isu sosial dan kebijakan publik.

|
Surya.co.id Bobby Constantine/ist via TribunJatim
Thanthowy Syamsuddin (kanan) bongkar sertifikat HGB di atas laut Surabaya mirip lokasi Pagar Laut Tangerang konsen isu sosial dan kebijakan publik. 

Hingga Senin malam, unggahan Thanthowy telah disukai 1.388 akun, di-posting ulang oleh 774 akun, dan menjangkau 184 ribu tayangan.

Penjelasan Thanthowy

Dikonfirmasi terkait unggahan tersebut, Thanthowy menjelaskan awalnya gundah terhadap temuan di Tangerang dimana lokasi yang menjadi titik pagar laut telah mendapatkan HGB.

"Kemudian kami cek yang ada di Surabaya. Ternyata, juga telah ada HGB-nya. Ada 3 plot dengan total luas sekitar 656 hektare," kata Thanthowy kepada Surya.co.id dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo.

"Setelah saya cek dengan Google Earth, ternyata laut," jelas Thanthowy.

Sesuai Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

"Mengutip putusan MK, seharusnya tidak ada pemanfaatan ruang di atas perairan," kata Thanthowy.

Melalui unggahan ini, pihaknya ingin membuka forum diskusi sekaligus menunggu jawaban dari pemangku kepentingan.

Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi terkait hal tersebut.

Tribun Jatim Network juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk untuk mengetahui pemilik lahan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis juga belum terdapat jawaban atas pertanyaan tersebut. 

Pagar Laut Tangerang

Sementara polemik SHGB di wilayah perairan Tangerang ditemukan tidak lama setelah adanya pemasangan pagar laut di wilayah pesisir kabupaten di Provinsi Banten tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Nusron menjelaskan telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah bersertifikat. 

Langkah itu diambil dengan tujuan memastikan letak bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terang Nusron.

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal.

Hasilnya, terungkap di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Apabila hasil pengecekan tersebut menunjukkan lahan SHGB berada di luar garis pantai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Termasuk, pembatalan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun.

Tanggapan BPN Jawa Timur

Terkait temuan sertifikat HGB di atas laut Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur sedang menyelidikinya.

Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat.

Dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang.

Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

"Dua sertipikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut.

Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini.

"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," kata Lamri.

Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi.

"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," jelasnya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah.

Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. 

"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," tegas Lamri.

Sosok Pemilik PT

Untuk diketahui, kedua perusahaan yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan.

Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, Proyek Pasar Turi.

Lalu penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam akta bersama istrinya. 

Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada 22 Agustus 2020 silam.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved