HGB di Atas Laut Sidoarjo

HGB di Atas Laut Sidoarjo Milik PT Surya Inti & PT Semeru Cemerlang, Plt Bupati Janji Tak Perpanjang

PT Surya Inti dan PT Semeru Cemerlang merupakan pemilik sertifikat HGB di atas laut Sidoarjo. Plt Bupati Sidoarjo Subandi tak akan memperpanjang izin.

SURYAMALANG.COM/BOBBY KOLOWAY
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya, Selasa (21/1/2025). HGB di atas laut Sidoarjo itu milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, Plt Bupati Sidoarjo Subandi berjanji tak akan memperpanjang izin HGB-nya. 

PT Surya Inti & PT Semeru Cemerlang Miliki HGB di Atas Laut Sidoarjo, Pj Bupati Janji Tak Perpanjang

SURYAMALANG.COM | SIDOARJO - PT Surya Inti dan PT Semeru Cemerlang merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Sidoarjo.

Hal itu seperti disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim saat polemik siapa pemilik HGB di atas laut Sidoarjo itu semakin ramai.

Sebelumnya, kasus serupa lebih dahulu terjadi di Tangerang dengan nama pagarlaut Tangerang.

Hingga kini, belum diketahui siapa pemilik sertifikat HGB di Tangerang tersebut.

Berbeda dengan di Jawa Timur, BPN Jatim langsung membeberkan pemilik HGB tersebut setelah tiga kepala daerah angkat suara.

Ketiga kepala daerah itu adalah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Plt Bupati Sidoarjo Subandi dan terakhir Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono.

Sebelumnya, Plt Bupati Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi juga mengakui lokasi HGB itu ada di wilayah Sedati. 

Kendati demikian, Subandi tidak mengetahui detail awal mula HGB di ats laut Sidoarjo tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemilik HGB di Laut Dekat Surabaya Terungkap, Salah Satunya PT Surya Inti Permata

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” kata Subandi, Selasa (21/1/2025). 

Ke depan, Subandi tidak akan memperpanjang izin HGB tersebut.

Apalagi, katanya, aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang. 

"Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB kan tidak boleh. Sehingga jelas kita tidak izinkan," tegasnya. 

Terkait hal itu, Subandi mengaku pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang. 

Klarifikasi BPN Jatim

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya, Selasa (21/1/2025). (SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway)
Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved