Divonis Penjara 4 Tahun, Briptu Dila Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Jalani Sidang Etik Polri

Divonis Penjara 4 Tahun, Briptu Dila Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Jalani Sidang Etik Polri

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

Itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Briptu Dila, yang terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Penasehat hukum terdakwa, Iptu Tatik Bidang Hukum Polda Jatim, mengatakan, pihaknya segera melakukan persiapan sidang etik terhadap Briptu Dila.

"Kita belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," jelasnya di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Nasib Briptu Dila ditentukan dalam sidang etik tersebut, apakah yang bersangkutan mendapat sanksi dipecat (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Briptu Dila Divonis Penjara 4 Tahun

"Kalau itu kita serahkan kepada pimpinan," ucap Iptu Tatik.

Menurut dia, proses sidang kode etik terhadap Briptu Dila membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.

Dirinya berharap terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara.

Pihaknya menyakini perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.

"Itu (Sidang etik) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved