BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Briptu Dila Divonis Penjara 4 Tahun
BREAKING NEWS - Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hingga Tewas, Briptu Dila Divonis Penjara 4 Tahun
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila divonis empat tahun pidana penjara, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto.
Majelis hakim menyatakan Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.
Terdakwa terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian, ia menyalakan korek api sehingga korban terbakar mengalami luka bakar mencapai 96 persen.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan, terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Briptu Dila dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dikurangi sejak awal penangkapan sampai terdakwa menjalani masa penahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikenakan seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ungkap hakim Ida Ayu.
Majelis hakim, Ida Ayu menyebut, dalam putusan inkrah ini terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti kasus KDRT sebagaimana disebutkan dalam dakwaan agar dimusnahkan.
"Terdakwa tetap ditahan, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. Demikian putusan dari majelis hakim," pungkasnya.
Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut.
"Terdakwa memiliki hak atas menerima putusan, atau mengajukan upaya hukum. Bisa menerima atau pikir-pikir karena masih ada waktu sampai tujuh hari," kata Ida Ayu.
Terdakwa Briptu Dila, mengaku, dirinya pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, apakah menerima atau tidak terhadap putusan majelis hakim.
"Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (Kuasa hukum)," ujar Briptu Dila melalui daring.
Penasehat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, mengungkapkan, pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Briptu Dila.
Ia menerima dan tidak melakukan upaya hukum atas pertimbangan dari pimpinan bidang hukum Polda Jatim.
Briptu Fadhilatun Nikmah
Polwan bakar suami di Mojokerto
Briptu Dila
Briptu Rian Dwi Wicaksono
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Mojokerto
Polwan
SURYAMALANG.COM
Korsleting Listrik Memicu Kebakaran Rumah di Kebomas Gresik |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Waru Sidoarjo Nikmati Manfaat Pasar Murah dari Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Buntut Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Pemandu Wisata dan PO Bus di Jember Banjir Pembatalan Orderan |
![]() |
---|
Hasil Skor Persebaya Surabaya Vs Semen Padang Berakhir 1-0, Gol Bruno Moreira Bikin Bajul Ijo Menang |
![]() |
---|
Arema FC Vs Persib Bandung, 1700 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Mengamankan Pertandingan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.