Akhir Hayat Sindi Purnama Sari Sakit Kanker Ditelantarkan Suami Hingga Tewas, Disekap di Dalam Kamar

Kisah akhir hayat Sindi Purnama Sari (25) seorang istri yang sakit kanker ditelantarkan suami hingga tewas membuat prihatin banyak orang. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Dok Keluarga Sindi Purnama Sari
 ISTRI DISEKAP SUAMI - Sindi Purnama Sari (25 tahun) IRT di Palembang yang meninggal diduga usai disekap suaminya Wahyu Saputra (26). Ditelantarkan di rumah sendirian padahal tengah tak berdaya karena sakit kanker. 

SURYAMALANG.COM - Kisah akhir hayat Sindi Purnama Sari (25) seorang istri sakit kanker ditelantarkan suami hingga tewas membuat prihatin banyak orang. 

Sindi Purnama Sari akhirnya mengembuskan napas terakhirnya setelah disekap di kamar sendirian oleh suaminya. 

Suami itu ialah Wahyu Saputra (25) yang kini resmi berstatus tersangka atas tindakannya yang tega menelantarkan sang istri hingga berujung korban meninggal dunia. 

Belakangan terungkap bahwa Sindi mengidap sakit kanker paru-paru, namun tak mendapat perawatan baik dari Wahyu.

Puncaknya, Wahyu tak lagi mau menyuapi makan sang istri yang sudah dalam keadaan lemah tak berdaya akibat kanker karena korban menolak diajak berhubungan badan. 

Korban dibiarkan begitu saja di dalam kamar rumahnya yang berada di Jalan Abikusno Kecamatan Kertapati, Palembang hingga tubuhnya kurus tak terawat ibarat tulang berbalut kulit. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, permasalahan ini mereka tangani setelah mendapat laporan dari Purwanto (32 tahun) kakak kandung korban. 

"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). 

Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap kanker paru-paru penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024.

"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan - tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo. 

Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.

"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan (tidak disuapi), hanya menaruhkan makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," bebernya.

Tanggal 17 Januari 2025 sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi.

Tersangka lalu memandikan korban pagi harinya.

Dan siang menjelang sore menyuapi korban makan, setelah itu yang terjadi pada dini hari nya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved