Jalur Domisili SPMB 2025
Jalur Zonasi PPDB Berubah Jadi Domisili di SPMB di Tahun 2025, Ini Penyesuaian Dispendik Surabaya
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025. Jalur Zonasi yang berubah jadi Domisili
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pola penerimaan siswa atau murid baru di jenjang sekolah SD hingga SMA/SMK dipastikan berubah dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025.
Perubahan 'penting' yang menjadi perhatian adalah perubahan jalur zonasi yang diterapkan di era PPDB menjadi jalur domisili di SPMB tahun 2025 nanti.
Lalu seperti apa pola penyesuaian dan penerapan sistem penerimaan siswa baru sekolah negeri di tahun 2025 ini ?
Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti rencana pengubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Mulai berjalan pada 2025, program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut akan juga dilakukan di Surabaya.
"Pada intinya kami siap (menerapkan sistem baru), nanti sosialisasi akan gencar dilakukan agar informasinya menyebar kepada semua masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh, Jumat (31/1/2025).
Saat ini, Dispendik Surabaya tengah menunggu teknis transisi sistem penerimaan siswa baru tersebut.
Yusuf optimis, pengubahan sistem penerimaan siswa tidak akan menganggu proses pembelajaran hingga penerimaan siswa baru di Kota Pahlawan.
Sebab menurutnya, pergantian sistem dilakukan sebagai upaya memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua masyarakat. Sehingga, Yusuf mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak cemas.
Perubahan sistem yang akan diterapkan segera akan disosialisasikan setelah juknis dari Kementerian keluar.
Di samping itu, sekolah juga akan mendampingi siswa bersama orang tua/wali murid dalam pendaftaran siswa baru.
"Diharapkan orang tua memantau informasinya, karena nanti pastinya akan disosialisasikan secara pararel lewat media sosial atau media massa. Orang tua siswa tetap bisa mendaftar lewat pihak sekolah," harapnya.
Sejauh ini, Dispendik baru mendapatkan gambaran umum dalam SPMB. Di antaranya, penerapan jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi.
Jalur pada SPMB ini menggantikan jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua pada PPDB.
"Saya sudah mendapatkan informasi terkait perubahan PPDB menjadi SPMB, sistem zonasi diganti menjadi domisili," kata Yusuf.
Pihaknya menduga, perubahan akan terjadi pada kuota masing-masing jalur.
"Sepertinya, hampir sama dengan sistem kemarin hanya mungkin presentasenya sedikit berubah menyesuaikan aturan daerah masing-masing," kata Yusuf mengira.
Pada PPDB di tahun ajaran tahun 2024-2025 lalu, Pemkot Surabaya membagi ke beberapa jalur untuk masuk ke sekolah negeri.
Untuk PPDB SMP misalnya, ada jalur afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orang tua (5 persen), kemudian sekitar 30 Persen untuk jalur prestasi.
Kemudian ada jalur zonasi untuk SMPN sebanyak 50 persen. Ini dibagi menjadi 2, untuk zonasi 1 sebanyak 30 persen dan zonasi 2 sebanyak 20 persen maksimal.
Pada intinya, pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu aturan teknis SPMB. Nantinya, sosialisasi akan dilakukan melalui pertemuan dengan berbagai pihak.
"Ketika pedoman dari pusat turun langsung akan dilakukan rapat dengan praktisi, dewan pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) cabang Surabaya untuk menyesuaikan presentase supaya sesuai dengan kondisi Kota Surabaya," terang Yusuf.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan rencana penerapan SPMB pada 2025.
Rencana ini menyempurnakan sistem seleksi siswa baru yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti menjelaskan, akan ada empat jalur pada SPMB 2025.
"Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid. Kedua, jalur prestasi. Ketiga, jalur afirmasi. Yang keempat, jalur mutasi," terang Abdul Mu'ti sebelumnya.
Mendikdasmen menambahkan, tidak ada perubahan pada proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD).
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada perubahan pada presentasi masing-masing jalur penerimaan. (bob)
zonasi
Surat Keterangan Domisili (SKD)
SPMB
SPMB 2025
Sistem Penerimaan Murid Baru
Dinas Pendidikan
Surabaya
jalur zonasi
domisili SPMB
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jatim Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025: Udara Kabur- Cerah Berawan |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Pemain Cedera Jelang Lawan PSBS Biak, Harga Tiket di Kanjuruhan |
![]() |
---|
Rismon dan dr Tifa Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Bongkar Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Jay Idzes Santer Dikabarkan Gabung Sassuolo, Tinggalkan Venezia dengan Sejumlah Rekor Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.