Pasangan Nikah Siri Asal Kediri Merantau ke Tulungagung untuk Membobol Kotak Amal di Masjid

Pasangan Nikah Siri Asal Kediri Merantau ke Tulungagung untuk Membobol Kotak Amal di Masjid

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polres Tulungagung
PASANGAN PENCURI: GWP (19) dan IN (22) ditangkap warga saat mencungkil kotak amal di Masjid Baitul Ahmad Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Warga Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung mengamankan pasangan kekasih yang diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Baitul Ahmad desa setempat, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua terduga pelaku ini adalah GWP (19) laki-laki asal Desa Padangan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri dan IN (22) perempuan asal Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya pasangan yang mengaku sudah menikah siri ini diduga mencuri sebuah mixer dari sebuah masjid di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

“Keduanya diserahkan warga ke Polsek Bandung. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto kepada SURYAMALANG.COM.

Saat ini GWP dan IN ditahan di Polsek Bandung untuk menjalani proses hukum.

Kepada penyidik, mereka mengaku berangkat dari Kras, Kabupaten Kediri pada Minggu (2/2/2025) pukul 22.00 WIB ke Pantai Prigi Trenggalek, dengan mengendarai sepeda motor.

Sebelumnya mereka sempat berhenti di sebuah masjid di Kecamatan Watulimo, dengan maksud mengambil yang di kotak amal.

“Ternyata kotak amalnya kosong, tidak ada uang. Mereka kemudian mengambil mixer masjid,” ungkap Nanang.

Dari Watulimo, mereka beralih ke wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, tepatnya di Desa Talun Kulon.

Sesampai di Masjid Baitul Ahmad, pasangan muda-mudi ini sepakat untuk kembali beraksi.

IN bertugas mengawasi situasi masjid, sementara GWP bertugas mencungkil kotak amal dan mengambil yang di dalamnya.

“Ada 2 kotak amal yang dipindah ke bagian belakang masjid. Namun ternyata ada warga yang melihat mereka saat sedang beraksi,” sambung Nanang.

Saat itu GWP sudah berhasil mencungkil kotak amal dan mengeluarkan uang Rp 527.500.

Warga menangkap GWP dan IN, kemudian memanggil personel Polsek Bandung.

Polisi kemudian membawa mereka ke Mapolsek Bandung bersama 2 kotak amal dan uang yang berhasil mereka ambil.

Polisi juga menyita sebuah sepeda motor yang dipakai beraksi, obeng yang digunakan mencungkil, dan sebuah jaket warna hitam.

“Dari pemeriksaan catatan kepolisian, mereka belum pernah melakukan tindakan kriminal. Mereka mengaku pertama kali melakukan,” ujar Nanang.

Penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.

Penyidik kepolisian menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved