Pilwali Kota Malang 2024

Wahyu Hidayat Bersyukur MK Tolak Gugatan, Dapat Banyak Dukungan Saat Nobar Sidang

Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 dibacakan Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti tidak diterima

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DOK. WAHYU
SYUKURI PUTUSAN MK : Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat dan beberapa koleganya nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 di rumah, Rabu (5/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wali Kota Malang terpilih Wahyu Hidayat dan beberapa koleganya nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 di rumah, Rabu (5/2/2025).

Wahyu mengaku cukup kaget karena para koleganya datang untuk nonton bersama.

"Tidak direncanakan, ini teman-teman datang ke rumah, menonton bersama, ingin membersamai saya," terang Wahyu, Rabu (5/2/2025).

Amar Putusan Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa gugatan yang diusulkan oleh Budhy Pakarti tidak dapat diterima.

Putusan itu langsung disambut sorak gembira dan sujud syukur bersama-sama.

"Ya Alhamdulillah, putusan dari MK dismissal ini merupakan doa dari masyarakat Kota Malang, untuk saya bisa menjalankan amanah sebagai Wali Kota Malang," ujar Wahyu.

"Saya berharap doa dari seluruh masyarakat Kota Malang agar saya bisa menjalankan amanah dengan baik dan sesuai janji-janji saya kita realisasikan," tambahnya. 

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024.

Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. 

Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved