Dugaan Banyak Perumahan Ilegal dan Permainan Perizinan di Kota Kediri, Kantor Dinas Perkim Didemo

Dari total 116 perumahan di Kota Kediri, hanya 57 perumahan yang telah menyerahkan kelengkapan fasilitas umum kepada Dinas Perkim.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luthfi Husnika
DEMO PERUMAHAN - Massa dari Pengurus Cabang (PC) Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Kediri mendatangi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri yang berlokasi di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kamis (6/2/2025). Massa menduga banyak perumahan ilegal karena permainan perizinan 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri yang berlokasi di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, didatangi massa dari Pengurus Cabang (PC) Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kota Kediri pada Kamis (6/2/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap maraknya pembangunan perumahan yang diduga ilegal di Kota Kediri.  

Dalam aksi ini, para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.

Mereka juga melakukan orasi di depan kantor Dinas Perkim, mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap pengembang yang membangun perumahan tanpa perizinan yang lengkap.  

"Jadi kita mendorong pemerintah untuk tegas dalam menegakkan Perda yang sudah dibuat terkait perumahan. Pengembang harus melengkapi perizinan, termasuk fasilitas umum seperti penggunaan PDAM," kata Ketua PC Sapma PP Kota Kediri, Bagus Romadon.

Bagus menegaskan bahwa tidak boleh ada permainan di balik penerbitan izin pembangunan.

Ia menduga ada oknum yang meloloskan perizinan meskipun pengembang belum memenuhi syarat yang ditentukan.  

Menurutnya, ada beberapa perumahan yang sudah berdiri tetapi diduga belum memiliki izin fasilitas umum yang lengkap.

Salah satunya berada di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Ngronggo.

"Jangan sampai perumahan yang belum memenuhi perizinan tetap dibiarkan beroperasi," tegasnya.  

Bagus juga menyoroti dampak dari belum adanya perizinan lengkap.

Menurutnya, hal ini dapat merugikan pembeli perumahan serta menghambat program pemerintah di wilayah tersebut.

"Jika perizinan tidak lengkap, program-program pemerintah tidak bisa masuk ke area perumahan," jelasnya.  

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perkim Kota Kediri, Hery Purnomo, menggelar audiensi dengan para demonstran.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu memastikan pengembang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait fasilitas umum sebelum mendirikan perumahan.  

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved