Viral Perselingkuhan Gresik
Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri
POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK - POD seorang ibu rumah tangga asal Kebomas, Gresik yang merupakan istri yang diselingkuhi suami yang kini jadi tersangka kasus asusila Ichlas atau IBP mengaku lega.
POD lega karena sang suami dan selingkuhannya itu sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Video Adegan di Kamar Hotel jadi Bukti, Suami di Gresik dan Selingkuhannya Ditangkap Jadi Tersangka
Wanita berusia 33 tahun ini, kini harus menghidupi seorang anak sendirian.
POD saat ditemui di Mapolres Gresik tampak bisa tersenyum kembali.
Trauma yang dialami belakangan terakhir mulai membaik.
POD terus didampingi kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari.
"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," kata POD.
Wanita berkacamata ini berusaha meminta nafkah dari suaminya Ichlas yang saat ini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.
Dia membawa bukti buku tabungan, namun respon yang didapat dari sang suami seperti biasa, enggan membantu.
POD sendiri sudah dua bulan ini bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas.
Emas itupun dari hasil jerih payahnya bekerja.
Selain harus memenuhi kebutuhan, POD juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo.
POD pun pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.
Sebagai istri, POD hanya meminta nafkah, itupun juga untuk membesarkan putra semata wayang.
Ke depan, POD juga akan berencana menggugat cerai Ichlas atas kasus perzinahan yang menyebabkan KDRT ditambah lagi adanya video asusila.
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," tambahnya.

Baca juga: Selebgram Asal Krian Jadi Tersangka Video Terlarang , Kisah Viral Istri Kebomas Gresik Diselingkuhi
Seperti diberitakan sebelumnya, suami POD, Ichlas dan selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
Keduanya sama-sama selingkuh dari pasangan masing-masing. Kemudian membuat video asusila, berhubungan layaknya suami istri di hotel Khas Gresik pada Rabu (22/1/2025).
Padahal keduanya baru kenal kurang dari tiga bulan.
Video berdurasi 1 menit 34 detik itu menjadi barang bukti utama.
Gara-gara video asusila tersebut, baik Ichlas dan Viska dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, diantaranya tiga unit ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max, Flashdisk berkapasitas 2 GB, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan tas dan jaket milik tersangka. (wil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.