KDRT Gresik

Video Adegan di Kamar Hotel jadi Bukti, Suami di Gresik dan Selingkuhannya Ditangkap Jadi Tersangka

Berbekal bukti video berdurasi 1 menit 34 detik itulah Polres Gresik menetapkan pasangan selingkuh itu sebagai tersangka setelah sang istri melapor

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
KDRT DAN PERZINAHAN GRESIK - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tiga dari kiri) bersama korban sekaligus pelapor, POD (kerudung merah muda) di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025) saat melaporkan suaminya IPB kasus KDRT dan perzinahan. Polres Gresik telah menangkap IPB dan selingkuhannya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Polres Gresik menangkap pasangan selingkuh, IBP dan VDRI alias Viska terkait kasus kekerasan dalam Rumah Tangga, kasus perzinahan dan pornografi.

Kasus ini menarik perhatian, khususnya warga Gresik setelah istri IBP, POD membuat laporan polisi atas kelakuan suaminya.

Diketahui, IBP dilaporkan istrinya POD berusia 33 tahun asal Kebomas, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan pada Senin (3/2/2025).

Sebelum membuat laporan polisi kemarin, POD sebenarnya sudah pernah melaporkan suaminya ke polisi untuk kasus KDRT, tapi dalam prosesnya laporan dicabut.

Untuk menindalklanjuti laporan POD, Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap pasangan selingkuh itu di salah satu kafe di Kota Surabaya. 

Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gresik.

Polisipun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Selain kasus KDRT yang diakukan IBP,  polisi juga menetapkan suami pelapor itu dan selingkuhannya sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan status tersangka dalam kasus pornografi ii tak lepas dari buksti yang dibawa POD saat membuat laporan, berupa video syur Ichlas bersama Viska di sebuah hotel kawasan Gresik.

Berbekal bukti video berdurasi 1 menit 34 detik itulah polisi menetapkan pasangan selingkuh itu sebagai tersangka.

"Iya, sudah (tetapkan tersangka)" kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan, kasus yang menghebohkan publik tersebut akan disampaikan dalam press release di Mapolres Gresik.

"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi. Nanti kita rilis ya," tuturnya Rovan. 

 

Sebelumnya, POD, seorang istri di Kebomas, Gresik yang menjadi korban kekerasan dan perselingkuhan membuat laporan ke Mapolres Gresik. Korban didampingi oleh pengacaranya, Senin (3/2/2025).

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved