Tingkatkan Pelayanan, Polresta Malang Kota Buka Layanan Pengaduan Melalui Media Sosial

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan hal tersebut dilakukan sejalan dengan arahan langsung dari Kapolri

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Polresta Malang Kota
LAYANAN PENGADUAN: Polresta Malang Kota, Kamis (6/2/2025). Polresta Malang Kota telah meningkatkan pelayanan dengan membuka layanan pengaduan lewat media sosial. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota meningkatkan pelayanan, dengan melakukan respons cepat terhadap aduan maupun laporan dari masyarakat. Salah satunya, adalah membuka layanan pengaduan lewat media sosial.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan hal tersebut dilakukan sejalan dengan arahan langsung dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi, bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada setiap institusi kepolisian baik di tingkat Mabes hingga Polsek untuk responsif terhadap aduan maupun laporan dari masyarakat."

"Sehingga, kami membuka ruang komunikasi yang cakupannya lebih luas lewat platform media sosial," ujarnya kepada SURYAMALANG.CO, Kamis (6/2/2025).

Terhadap aduan maupun laporan ke kepolisian, warga Kota Malang cukup mengakses akun Polresta Malang Kota di berbagai media sosial. Baik di platform X (dulu Twitter), Instagram, TikTok, maupun Facebook.

"Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Siapapun yang memiliki keluhan, aduan, atau informasi terkait keamanan dan ketertiban, bisa langsung melaporkan melalui media sosial Polresta Malang Kota," jelasnya.

Dirinya juga menekankan, bahwa Polresta Malang Kota berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

"Setiap informasi, aduan maupun laporan dari masyarakat tentunya segera kami respon cepat. Jangan sampai ada kesan hukum baru berjalan setelah viral atau stigma No Viral No Justice," terangnya.

Dengan adanya komunikasi lewat media sosial ini, warga Kota Malang dapat melaporkan kejadian darurat maupun informasi tentang gangguan keamanan tanpa datang langsung ke kantor polisi.

"Media sosial menjadi salah satu sarana efektif dalam membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian."

"Kami ingin masyarakat bisa lebih dekat dan percaya bahwa Polri siap hadir kapan saja untuk melayani," tegasnya.

Selain melalui media sosial, Polresta Malang Kota juga tetap mengoptimalkan layanan pengaduan lewat call center 110, aplikasi layanan Jogo Malang Presisi, dan nomor Whatsapp layanan Makota 0811-3780-2000.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Malang.

Dan ini juga merupakan wujud nyata transformasi kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

"Kami mengajak seluruh warga Kota Malang untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporkan setiap kejadian yang mencurigakan, dan kami siap menindaklanjuti dengan cepat," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved