Petugas Gagalkan Penyeludupan Uang Palsu di Lapas Mojokerto

Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggagalkan penyelundupan uang palsu (Upal) ke dalam Lapas.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
UANG PALSU - Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu yang diduga hendak diselundupkan ke dalam Lapas Mojokerto. Uang palsu ini diamankan dari seorang tahanan baru. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggagalkan penyelundupan uang palsu (Upal) ke dalam Lapas.

Upal senilai Rp 600 ribu dalam pecahan seratus ribu tersebut ditemukan saat penggeledahan tahanan baru di Lapas Mojokerto, Senin (10/2/2025) sore.

Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan upal yang dibawa tahanan titipan (Tahap II) di lapas.

Saat itu sipir melakukan SOP (Standar operasional prosedur), pemeriksaan terhadap enam tahanan titipan dan mendapati satu diantaranya membawa uang diduga palsu yang disimpan di dompet.

"Dari penggeledahan itu petugas menemukan uang enam ratus ribu, pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu disimpan dalam dompet salah satu tahanan," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (11/2/2025).

Ia mengungkapkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tahanan baru bernama Erwin (22) kasus penganiayaan yang membawa uang palsu.

Pihak lapas berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota guna menindaklanjuti adanya upal yang dibawa tahanan tersebut.

"Kita segera lapor ke pihak kepolisian, untuk kejadian ini (Upal) agar menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan tidak membawa barang terlarang ke dalam lapas," tegas Rudi.

Menurut dia, penindakan ini sebagai upaya Lapas Mojokerto mencegah penyelundupan barang terlarang, termasuk Upal ke dalam lapas.

"Kita komitmen untuk mewujudkan Lapas Mojokerto bebas Halinar," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved