Breaking News

Warung Pangku Diduga Sarang Prostitusi Ada di Surabaya, Cak Eri Tegas Bakal Melawan dan Menertibkan

Warung Pangku Diduga Sarang Prostitusi Ada di Surabaya, Cak Eri Tegas Bakal Melawan dan Menertibkan

IST
WARUNG PANGKU - Satpol PP Surabaya melakukan penertiban pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran minuman keras (miras). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi keberadaan warung pangku di Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima laporan adanya bisnis prostitusi berkedok warung pangku di Surabaya.

Mendengar hal tersebut, Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, meminta jajarannya untuk melakukan penertiban.

Istilah warung pangku merujuk pada layanan warung kopi yang menyediakan layanan teman wanita untuk mengobrol.

Tak berhenti di situ, berkaca pada warung pangku di luar daerah, warung ini juga memungkinkan pembeli kopi memangku pramusaji wanita sebagai suatu hiburan.

Hal inilah yang kemudian sering memunculkan dugaan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.

"Surabaya ini kota yang penuh dengan kaidah agama, maka saya tidak ingin ada warung pangku di kota ini," kata Cak Eri saat memberikan penjelasan kepada bawahannya.

Keberadaan warung pangku tak hanya melanggar akidah, namun juga meresahkan warga.

"Apapun itu, lawan. Karena ini sudah melanggar aqidah agama," tegas Wali Kota Eri.

Muncul dugaan, warung pangku juga menjadi pusat peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Karenanya, hal ini juga bisa merusak tatanan sosial di Kota Surabaya.

Ia pun menegaskan bahwa para pemimpin di wilayah harus memiliki ketegasan dalam menjalankan tugas mereka.

"Ketika perbuatan apapun yang melanggar agama, maka di situlah muncul kerusakan," tegas dia.

Selain mencegah keberadaan warung pangku, Wali Kota Eri juga menegaskan larangan peredaran miras di luar tempat yang telah memiliki izin resmi.

"Saya tidak mau miras dijual bebas di warung-warung, toko-toko kecil atau di perumahan," katanya.

Eri Cahyadi mengingatkan, peredaran miras di luar kawasan yang mendapat izin akan berpotensi menimbulkan kerusakan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved