4 Cewek ABG Tersangka Penganiayaan di Tepi Bendungan Selorejo Malang Resmi Ditahan di LP Khusus Anak

Empat remaja putri pelaku penganiayaan terhadap temannya di tepi Bendungan Selorejo Ngantang Kabupaten Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
IST
FOTO DOK. PENGEROYOKAN - Tangkapan layar video pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan tiga remaja putri pada seorang gadis di tepi Waduk Bendungan Selorejo, Ngantang, Kabupaten Malang. 4 pelaku resmi jadi tersangka 

SURYAMALANG.COM, BATU - Empat remaja putri pelaku penganiayaan terhadap temannya di tepi Bendungan Selorejo Ngantang Kabupaten Malang yang videonya viral di media sosial pada Minggu (9/2/2025) lalu, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya polisi telah mengamankan empat pelaku yakni RAP (16) asal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dan NAP (17), PRW (16), KR (13), ketiganya merupakan warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Kini mereka ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Keempat tersangka melakukan penganiayaan pada Erma (19) warga Desa Krisik Gandusari Kabupaten Blitar.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15.30 Wib. 

“Ya jadi memang karena mereka merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH,red) maka penahanannya tidak sama dengan orang dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Kamis (13/2/2025).

Rudi menjelaskan, karena keempatnya berstatus ABH maka proses sidang dan penahanan yang dilalui berbeda dengan tersangka dewasa atau cukup umur.

“Karena kategorinya masuk ABH maka persidangan nantinya akan digelar secara tertutup dan masa penahananya juga akan berbeda,” ujarnya.

Sedangkan soal pendidikan, sejatinya keempat pelaku itu akan tetap mendapat pendidikan, sekalipun ditahan.

Namun kenyataanya keempat pelaku sudah tidak bersekolah.

“Empat anak itu sudah tidak melanjutkan pendidikan atau tidak bersekolah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi pengeroyokan di tepi Bendungan Selorejo Ngantang Malang.

Diketahui antara pelaku dan korban merupakan teman sejawat, dan motif para pelaku melakukan penganiayaan itu karena faktor sakit hati.

Para pelaku mengatakan kepada polisi melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap korban, di mana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh para tersangka, namun saat senang mereka merasa dilupakan.

Sedangkan untuk kronologi kejadian, pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 14.00 Wib korban dijemput oleh empat pelaku di rumah korban dan selanjutnya diajak untuk bermain ke Bendungan Selorejo kecamatan Ngantang.

Korban kemudian mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para tersangka. 

Setiba di lokasi korban diajak ngobrol oleh para tersangka dan selanjutnya terjadi perdebatan yang kemudian tiba-tiba tersangka KR memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak 4 kali. 

Diikuti oleh tersangka RAP melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban.

Selanjutnya tersangka NAP menampar pipi korban sebanyak 4 kali serta menendang punggung korban sebanyak 4 kali.

Disusul tersangka PRW ikut meremas kerah baju korban serta mencekik leher korban dan menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka.

Setelah kejadian pengeroyokan tersebut ke empat pelaku pulang sendiri-sendiri dan korban dibiarkan di tepi bendungan.

Kemudian korban mengatakan kejadian tersebut ke keluarga dan melaporkan Polres Batu.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 buah handphone berisi rekaman video penganiayaan milik tersangka dan Visum et repertum korban.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved