Reaksi Hotman Paris, Isi Chat dengan Iqlima Kim Mau Dibongkar Razman Arif: Dia Enggak Bisa Pamer!

Reaksi Hotman Paris, isi chat dengan Iqlima Kim mau dibongkar Razman Arif di persidangan, singgung dugaan pelecehan: dia enggak bisa pamer!

|
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari/KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
KONFLIK 2 PENGACARA - Pengacara Razman Arif Nasution (KIRI) mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat, Jakarta Pusat Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris (KANAN) di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Hotman Paris mengaku tidak tahun isi chatnya dengan Iqlima Kim dibongkar Razman saat persidangan. 

"Padahal menurut ketentuan undang-undang, kalau materi yang mau dibicarakan di sidang adalah hal-hal terkait dengan asusila, maka harus tertutup," kata Hotman di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

"Kan dia yang mengatakan dia mau bongkar tentang chat Hotman dengan aspri itu. Kalau gue sih enggak takut," ucapnya lagi mengutip Kompas.com.

Baca juga: Beda Harta Hotman Paris dan Razman Nasution yang Sedang Berseteru, Siapa Pengacara Kondang Terkaya?

Menurut Hotman Paris, jika atas dasar suka sama suka maka isi chat dengan asprinya bukanlah bentuk pelecehan.

Hotman Paris justru yakin Razman merasa dirugikan atas keputusan hakim. 

"Dia enggak bisa pamer. Dia enggak bisa membalas saja. Kira-kira gue takut kalau live? Kenapa gue takut?" ucap Hotman Paris

Termasuk, Hotman Paris berpendapat pernyataan Razman yang mengaku tidak takut dipenjara adalah gambaran ketakutan yang sebenarnya.

Gara-gara konflik dengan Hotman Paris, Razman Arif yang sempat membuat kericuhan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) kini mendapatkan getahnya. 

Razman Arif sebagai terdakwa sempat hampir menjotos Hotman Paris dan bersitegang dengan rivalnya yang saat itu menjadi saksi. 

Lalu pengacara Razman Arif yakni Firdaus Oiwobo juga tersulut emosi hingga naik ke atas meja persidangan meluapkan rasa kesalnya.

Dampaknya karier advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan.

Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten yang membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya.

Surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono.

Sementara, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

Dengan pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sehingga tidak bisa membela klien di seluruh pengadilan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan, pihak Pengadilan Tinggi memiliki kuasa untuk menganulir sumpah advokat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved