Renville Antonio Meninggal Dunia

Sosok Sopir Pikap Tabrakan dengan Renville Antonio, Tidak Punya SIM, Tak Ada Bekas Pengereman Moge

Sosok sopir Pikap tabrakan dengan Renville Antonio, tak punya SIM diduga belok mendadak hingga tak ada bekas pengereman pada moge korban.

Foto kanan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Situbondo Iptu H. Rahman Fadli/Foto kiri Dok KPU
POLITISI KECELAKAAN - Bendahara Umum Demokrat, Renville Antonio (KIRI) dalam foto dokumentasi KPU, Satlantas Polres Situbondo (KANAN) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jumat (14/2/2025) di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo. Kecelakaan yang menewaskan Renville Antonio disebabkan oleh tabrakan dengan pikap. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok sopir pikap tabrakan dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio terungkap dari keterangan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap sopir pikap tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga kecelakaan terjadi pada Jumat (14/2/2025) pagi di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo

Selain identitas sopir pikap, polisi juga mengidentifikasi tidak adanya bekas pengereman pada motor gede (moge) Harley-Davidson yang dikendarai Renville Antonio

Dalam peristiwa itu, Renville Antonio (47) diduga langsung meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Pemakaman Renville Antonio, AHY Ungkap Duka Mendalam : Beliau Tulus , Namanya Harum 

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, menjelaskan hasil olah TKP.

“Sementara memang tidak ditemukan bekas pengereman. Artinya, ini dimungkinkan terjadi secara tiba-tiba" kata Komarudin, Jumat (14/2/2025). 

Komarudin lalu memberi gambaran terkait dugaan sopir pikap belok mendadak sehingga korban tidak sempat melakukan pengereman. 

"Jika dari jauh mobil sudah terlihat berbelok, tentu akan ada upaya pengereman tapi dalam kasus ini, tidak ada sama sekali,” ujar Komarudin. 

Lantas siapa sosok sopir pikap?

Sopir pikap tersebut berinisial MDS berjenis kelamin laki-laki usianya masih sangat muda yakni 19 tahun. 

MDS juga dipastikan tidak memiliki SIM dan mengendarai mobil pikap bernopol P-93xx-NY.

"Data yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan pikap P-93xx-NY yang dikendarai saudara MDS, 19 tahun" ujar Kombes Pol Komarudin, Jumat di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim.

"Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara dia tidak memiliki SIM," imbuhnya.

Hendak Belok Kanan

Hasil penyelidikan menunjukkan MDS pada saat kejadian bermanuver ke kanan untuk berhenti di sebuah toko bangunan. 

Pada saat bersamaan, moge Harley-Davidson yang dikendarai Renville Antonio melaju dari sisi kanan pikap dan benturan pun tidak dapat terhindarkan. 

Bagian depan moge membentur sisi kanan mobil pikap, tepatnya di pintu pengemudi.

Kerasnya benturan menyebabkan Renville terpelanting sejauh 40 meter ke sisi kanan jalan, sebelum akhirnya menghantam pohon dan vas bunga di tepi jalan. 

“Akibat benturan keras, korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Komarudin. 

Baca juga: Riwayat Politik Renville Antonio Meninggal Kecelakaan Buat 3 Tokoh Penting Berduka, Banyak Berjasa

Komarudin menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kecepatan moge yang dikendarai korban. 

Tim Traffic Accident Analysis (TAA) masih melakukan analisis lebih lanjut untuk menghitung bobot kendaraan dan dampaknya terhadap bekas goresan di jalan. 

“Kecepatan moge nanti akan dibuktikan hasil dari TAA" ungkap Komarudin.

"Kami baru akan melihat setelah ada bekas goresan dengan teknologi yang kami miliki bisa dihitung perbandingannya dengan bobot kendaraan,” ungkapnya. 

Berdasarkan temuan sementara, diduga pengendara moge kaget dengan manuver mendadak mobil pikap yang berbelok, sehingga benturan terjadi di bagian depan mobil, bukan di belakang.

“Kemungkinan pengendara moge tidak sempat mengerem karena kaget saat mobil berbelok mendadak, sehingga terjadi benturan di bagian depan kendaraan pickup,” pungkas Komarudin.

Anggota Traffic Accident Analysys Team (TAA) diketahui melakukan olah pengecekan di lokasi kejadian termasuk memeriksa sopir dan para saksi. 

Temuan tersebut, masih akan terus diteliti oleh penyidik.

Bahkan, hingga Jumat malam, sopir pikap tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo

Keterangan Sopir Pikap

Mengenai kronologi kejadian berdasarkan keterangan sopir pikap kepada penyidik, MDS mengemudikan kendaraannya melaju dari arah barat ke timur.

Setibanya di lokasi kejadian, MDS bermanuver berbelok ke kanan jalan, dengan maksud berhenti di toko bangunan untuk membeli kebutuhan bahan bangunan. 

Namun, pada saat bersamaan, melintas motor Moge Harley-Davidson yang dikemudikan Renville Antonio dari sisi kanan bodi mobil pikap. 

Tak pelak, lanjut Komarudin, benturan antara kedua kendaraan tersebut tidak dapat terhindarkan. 

Bodi sisi depan motor moge Harley-Davidson korban membentur bodi bagian ujung sisi kanan atau tepat pintu kanan mobil berbodi warna hitam tersebut. 

Hingga akhirnya pemotor moge mengalami luka parah pada bagian kepala.

Akibatnya, korban dinyatakan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian.

Baca juga: FIRASAT Renville Antonio Menjadi Kenyataan, Dia Meninggal Dunia di Usia Muda dalam Kecelakaan Maut

Saat disinggung apakah sopir pikap sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan, MDS mengklaim sudah menyalakan sein tersebut. 

Namun, pengakuan tersebut, masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucap Komarudin. 

Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.

Salah satunya, pengendara diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Baca juga: Profil Noor Nadira Istri Renville Antonio, Bendahara Umum Demokrat Punya Firasat Akan Meninggal

Pengendara juga diwajibkan memastikan situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat" kata Komarudin.

"Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," ungkapnya. 

(Reporter suryamalang.com/Luhur Pambudi/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved