Sabtu, 11 April 2026

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Imbas Efisiensi Anggaran, Perbaikan Jalan Rusak di Kota Malang Tertunda

Penundaan perbaikan jalan ini imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Pengendara melintas di jalan rusak di sekitar Pasar Induk Gadang, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang harus menunda perbaikan 15 ruas jalan baik jalan protokol dan kawasan pemukiman.

Penundaan perbaikan jalan ini imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.

BPemerintah pusat menghapus anggaran dana transfer insfrastruktur ke daerah, baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Total Dana Transfer dari pemerintah pusat untuk Kota Malang yang dicoret sebesar Rp 37 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan perbaikan jalan yang akan terdampak dari pencoretan anggaran tersebut adalah Jalan Rajasa, Pasar Induk Gadang, Simpang LA Sucipto, Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, Jalan Gede, Jalan Raya Arjowinangun, Jalan Peltu Sujono, Jalan Niaga, Jalan Sonokembang, dan Jalan Raya Janti.

"Sebenarnya perbaikan jalan-jalan itu sangat penting, tapi sekarang kondisinya seperti ini. Kami akan tangguhkan sejumlah program yang telah dicanangkan," kata Dandung kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/2).

Untuk sementara ini, lanjut Dandung, dana rehabilitasi jalan masuk dalam dana insidentil di APBD. Anggaran itu akan digunakan untuk perbaikan jalan rusak parah yang masuk dari warga.

"Dana itu di luar dari program DAU dan DAK. Kami akan menggunakan dana insidentil atau anggaran darurat untuk perbaikan jalan," imbuhnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan mengaku sedang mencari solusi untuk mengganti dana transfer yang dihapus. Kemungkinan dana pengganti tersebut akan diambil dari dana perjalanan dinas dan operasional kantor yang kena efisiensi anggaran.

"Mulai pekan lalu kami akan menyisir anggaran yang sekiranya bisa dipangkas. Seremonial maupun perjalanan dinas bisa dihapus," tutur Subkhan.

Menurutnya, BKAD telah mengurangi DAU dan DAK sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DAU dalam APBD 2025 yang semula sebesar Rp 145 miliar berubah menjadi Rp 133 miliar. "Sudah ada beberapa sektor yang disesuaikan," kata Subkhan.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved