Pria Pasuruan Kluyuran ke Kediri, Aksinya Nyolong Handphone Terekam Kamera dan Viral di Facebook

Pria Pasuruan Kluyuran ke Kediri, Aksinya Nyolong Handphone Terekam Kamera dan Viral di Facebook

Editor: Eko Darmoko
Polsek Purwoasri
MALING HANDPHONE - Pelaku pencurian handphone, Adi Setyo (46), warga Kota Pasuruan saat diamankan di Kediri. Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh warga dan polisi yang segera mengamankannya. 

Laporan Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Seorang pria tak dikenal kedapatan masuk ke rumah warga dan mencuri handphone di Dusun Templek, Desa/Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Selasa (18/2/2025).

Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh warga dan polisi yang segera mengamankannya.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video berdurasi 17 detik yang diunggah ke media sosial Facebook Info Kecamatan Purwoasri.

Dalam video tersebut, tampak petugas Unit Reskrim Polsek Purwoasri mengamankan pria berbaju hitam yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.

Tak hanya satu, di tas pelaku ternyata juga banyak ditemukan handphone milik warga lainnya.

Kapolsek Purwoasri, AKP Irfan Widodo, membenarkan penangkapan pria yang diduga melakukan pencurian ponsel dari dalam rumah warga.

"Ya, benar, sudah kita amankan," kata AKP Irfan saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (19/2/2025).

Pelaku diketahui bernama Adi Setyo (46), warga Kelurahan/Kecamatan Krajan, Kota Pasuruan.

Sementara itu, korban adalah Mohamad Yusuf (36), warga Dusun Templek, Desa/Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

AKP Irfan menjelaskan kejadian berawal saat korban berada di rumahnya dengan pintu dan gerbang dalam keadaan terbuka.

Korban terkejut ketika mendengar teriakan dari tetangganya yang telah mengamankan seorang pria tak dikenal yang keluar dari rumahnya.

Yusuf kemudian masuk ke rumahnya untuk mencari ponsel miliknya guna melapor ke polisi, namun tidak menemukannya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ponsel korban yang berjenis Samsung ditemukan tersembunyi di bagian celana belakang (bokong) pelaku dalam keadaan mati.

"Korban baru mengetahui ponselnya telah dicuri setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku," jelas AKP Irfan.

Tak hanya mencuri ponsel, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

"Pisau tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk menyerang jika dirinya merasa terancam atau tidak bisa melarikan diri," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya. Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri bersama barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

"Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lain dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved