Tabrak Pasutri di Blitar Hingga Tewas, Sopir Bus Pariwisata Asal Malang Ditetapkan sebagai Tersangka
Sopir bus pariwisata, yaitu, Danik Eko Irawanto (35), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Polisi menetapkan sopir bus pariwisata yang menerobos lampu merah lalu menabrak pasangan suami istri pengendara sepeda motor hingga tewas di perempatan Poluhan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.
Sopir bus pariwisata, yaitu, Danik Eko Irawanto (35), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Saat ini, polisi menahan sopir bus di Mapolres Blitar Kota.
"Sopir bus sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Kami juga menahan sopir bus," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiono kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (19/2/2025).
Andang mengatakan, polisi menjerat sopir bus dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku terancam hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Penyebab kecelakaan, diduga sopir bus kurang konsentrasi dan melanggar traffic light," ujarnya.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan bermula bus pariwisata Nopol AG 7341 UP yang dikemudikan Danik melaju dari arah barat ke timur di jalur utama Blitar-Kediri.
Sesampai, di perempatan traffic light Dusun Poluhan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, bus mendahului tiga mobil tak dikenal yang berhenti karena lampu isyarat traffic light menyala merah.
Bus menerobos isyarat lampu merah di perempatan traffic light Poluhan.
Sedang dari arah selatan melaju Suzuki Smash Nopol AG 3497 OO yang dikendarai pasangan suami istri, Suparno (59) dan Sumiati (57), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Sepeda motor melaju dari selatan karena posisi lampu isyarat traffic light di perempatan Poluhan menyala hijau.
Bus menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami itu. Kedua korban terpental dan sepeda motornya berada di kolong bus.
Dalam peristiwa kecelakaan itu, pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi.
| Daftar Tim Lolos 32 Besar Piala Dunia U17 2025, Peluang Timnas Indonesia U17 Masih Terbuka |
|
|---|
| Jadwal Timnas Indonesia U23 Vs Mali di Pakansari, Ujian Kualitas Marselino Cs, Ini Daftar 30 Pemain |
|
|---|
| Inilah 21 Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 Miliar |
|
|---|
| Alasan Kapolri Listyo Sigit Masuk Komisi Reformasi Polri, Tugas 10 Orang Dilantik Termasuk Mafud MD |
|
|---|
| Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Mohon Doa dan Dimaafkan Kesalahannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.