Berita Artis

AWAL KASUS Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang dan Pemerasan, Korban Bayar Rp2 Miliar

Awal kasus Nikita Mirzani ditetapkan tersangka pencucian uang dan pemerasan, korban bayar Rp2 miliar, pasal berlapis menghantui.

Instagram @nikitamirzanimawardi_172
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Artis Nikita Mirzani saat melancong ke Paris bersama anak-anaknya dalam postingan di Instagram (4/1/25). Kini Nikita Mirzani bersama asistennya IM ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Awal kasus Nikita Mirzani ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan dijelaskan oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyebut laporan ditujukan kepada dua orang yakni Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM.

Laporan tersebut dibuat setelah korban merasa diperas oleh Nikita Mirzani hingga menyetorkan uang senilai Rp 2 miliar. 

Korban sekaligus pelapor diketahui adalah Reza Gladys seorang dokter kecantikan. 

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Nikita Mirzani Menyerah dan Relakan Lolly Diadopsi, Kini Cari Anak Angkat yang Mau Dibiayai Belajar

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi, namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.

Lalu, pada 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

Atas kejadian ini, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Berawal dari laporan itu, aparat kepolisian melakukan pengusutan perkara hingga menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.

Pengumuman status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan IM disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (20/2/2025).

Tindak pidana pengancaman dan pemerasan itu dilakukan Nikita Mirzani dan IM melalui media elektronik.

Lalu menurut Ade Ary juga ada unsur penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Ade Ary, Kamis mengutip Tribunnews.com.

Baca juga: Ketakutan Vadel Badjideh Syok Berat Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, LM Sadar Matanya Terbuka

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun," jelasnya. 

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini.

Namun, Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Baca juga: Nikita Mirzani Bocorkan Sosok N yang Diduga Selingkuhan Paula Verhoeven, Sikap Baim Wong Disorot

Menurut Ade, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025.

"Alasan penundaan pemeriksaan Sdri. NM dan Sdr. IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," lanjutnya.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Nikita Mirzani dan IM akan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkap Ade Ary.

Baca juga: Cerita Nikita Mirzani Sosok Selingkuhan Paula Pernah Menginap di Rumah Baim Wong: Begitulah Ya!

Dengan demikian, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap kedua tersangka Nikita Mirzani dan IM.

"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan," tandasnya. 

Respons Nikita Mirzani

Nikita Mirzani pun akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui Instagram Story-nya, @nikitamirzanimawardi_172, aktris 38 tahun itu mengungkapkan reaksinya.

"Ya ampun ngeri banget," terangnya.

Nikita Mirzani menilai ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun yang diterimanya terlalu parah.

Bahkan, Nikita Mirzani turut menyinggung soal kasus korupsi timah suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan juga Helena Lim.

Harvey dan Helena diketahui telah merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Harvey sempat divonis penjara 6,5 tahun, namun kini diperberat menjadi 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Sementara, Helena telah dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

"Hukumannya kok lebih parah daripada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," terang Nikita Mirzani.

"Cucok amat Nikita Mirzani," tutupnya.

Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved