Komplotan Maling Sapi di Sumenep Madura Diciduk Polisi, Celurit dan Tali Jadi Barang Bukti

Komplotan maling yang saat ini sudah berstatus tersangka itu diringkus karena terseret kasus tindak pidana pencurian hewan, yakni dua ekor sapi

Editor: Eko Darmoko
Polres Sumenep
MALING SAPI - Dua tersangka maling sapi ditangkap Polres Sumenep, Madura. Barang bukti dalam kasus ini, polisi juga mengamankan celurit milik tersangka. 

Laporan Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - F (38) asal Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, dan B (65) asal Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jumat (21/2/2025).

Komplotan maling yang saat ini sudah berstatus tersangka itu diringkus karena terseret kasus tindak pidana pencurian hewan, yakni dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada tanggal 22 Januari 2025.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Diketahui, di kandang sapi milik pelapor atas nama N (61) asal Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep telah hilang dua ekor sapi miliknya.

"Mendapatkan laporan tersebut, anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan."

"Diketahui yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka F  mengaku telah melakukan pencurian sapi bersama dengan B.

Kemudian, pada hari Kamis (30/1/2025) sekira pukul 11.30 WIB unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B.

"Setelah diinterogasi, B mengaku terhadap perbuatannya yang melakukan pencurian sapi," katanya.

Peran dari tersangka F ialah masuk kedalam kandang, lalu memotong semua tali yang mengikat pada sapi tersebut.

Sehingga dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya.

Sedangkan peran dari tersangka B mengawasi sekitar tempat kejadian dan membawa masing-masing satu sapi dengan tersangka F.

"Barang bukti yang diamankan adalah sebilah celurit kecil dan tali tampar sapi," ungkap Akp Widiarti S.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved