Maria Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Begal Sopir Taksi Online Hingga Tewas di Surabaya
Maria Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Begal Sopir Taksi Online Hingga Tewas di Surabaya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus begal taksi online di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, dengan terdakwa Maria L Livia akhirnya memasuki babak akhir, Kamis (20/2/2025).
Wanita usia 23 tahun itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 11 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Maria L Livia selama 11 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Yuliada di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis itu diketahui lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.
Poin yang memberatkan perbuatannya mengakibatkan nyawa korban Pudjiono tewas.
Sedangkan yang meringkan terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.
Maria melakukan aksinya pada 01 Oktober 2024 lalu.
Mulanya dia memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall dengan tujuan ke Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar. Pesanan itu masuk ke driver Pudjiono.
Semula perjalanan aman-aman saja.
Namun, saat masuk jalan semak-semak kawasan Gunung Anyar, Maria dari kursi belakang menjerat leher Pudjiono menggunakan tali tas.
Saat berontak, Maria mengeluarkan pisau dari tas menusukkan ke leher Pudjiono.
Saat itu Maria mengambil alih kemudi.
Tanpa disangka, perbuatan Maria dilihat warga sekitar. Dia akhirnya tertangkap di gang buntu.
Usut punya usut, ternyata aksi begal itu sudah direncanakan.
Jika aksinya berhasil akan menjual mobil tersebut akan dijual.
Kemudian uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia.
Maria tak menampik perbuatannya.
Namun, dia mengklaim sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga Pudjiono.
Sehingga dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir," tandasnya.
Susunan Pemain Persebaya Surabaya Vs Semen Padang, Pekan 6 Super League di Stadion Gelora Bung Tomo |
![]() |
---|
Pemkot Kediri Antisipasi Lonjakan Kasus Demam Berdarah, Gencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk |
![]() |
---|
Jeritan Hati Kaum Seniman saat Mendengar DPRD Kota Batu Akan Membangun Gedung Baru Senilai Rp 70 M |
![]() |
---|
Gadis Pengendara Honda Vario di Tulungagung Tewas Seusai Tabrak Truk yang Sedang Parkir |
![]() |
---|
Alasan Polisi Gresik Tangkap Montir Bengkel karena Pacaran dengan Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.