Maria Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Begal Sopir Taksi Online Hingga Tewas di Surabaya

Maria Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Begal Sopir Taksi Online Hingga Tewas di Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan
BEGAL TAKSI ONLINE - Tersangka Maria Livia (tengah) dikawal ketat polisi saat diungsikan ke tahanan Polrestabes Surabaya, Rabu (3/10/2024). Maria divonis 11 tahun penjara atas kasus begal taksi online, Kamis (20/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus begal taksi online di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, dengan terdakwa Maria L Livia akhirnya memasuki babak akhir, Kamis (20/2/2025).

Wanita usia 23 tahun itu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 11 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Maria L Livia selama 11 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Yuliada di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis itu diketahui lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.

Poin yang memberatkan perbuatannya mengakibatkan nyawa korban Pudjiono tewas.

Sedangkan yang meringkan terdakwa membantu biaya pengobatan korban selama dirawat di rumah sakit.

Maria melakukan aksinya pada 01 Oktober 2024 lalu.

Mulanya dia memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall dengan tujuan ke Royal Town Regency Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar. Pesanan itu masuk ke driver Pudjiono.

Semula perjalanan aman-aman saja.

Namun, saat masuk jalan semak-semak kawasan Gunung Anyar, Maria dari kursi belakang menjerat leher Pudjiono menggunakan tali tas.

Saat berontak, Maria mengeluarkan pisau dari tas menusukkan ke leher Pudjiono.

Saat itu Maria mengambil alih kemudi.

Tanpa disangka, perbuatan Maria dilihat warga sekitar. Dia akhirnya tertangkap di gang buntu.

Usut punya usut, ternyata aksi begal itu sudah direncanakan.

Jika aksinya berhasil akan menjual mobil tersebut akan dijual.

Kemudian uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia.

Maria tak menampik perbuatannya.

Namun, dia mengklaim sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga Pudjiono.

Sehingga dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Pikir-pikir," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved