Warung Mini Bar Hingga Toko Sembako Penjual Miras di Gresik Digerebek, Ada Tuak Jawa 25 Liter
Warung mini bar di Pantai Jalan Raya Ngebo diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penjualan miras di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Ujung Pangkah dan Kecamatan Manyar.
Pemberantasn peredaran minuman keras digencarkan menjelang bulan suci Ramadan .
Pada Jumat, 21 Februari 2025 malam tim Sat Resnarkoba Polres Gresik yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Joko Suprianto melakukan penggerebekan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline "lapor Kapolres" .
Warga melapor adanya mini bar yang menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas.
Bahkan, warung tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 64 botol miras berbagai merek.
Selain itu, ditemukan pula lima galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.
Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras di Kabupaten Gresik.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain penggerebekan di Ujung Pangkah, pada Sabtu dini hari 22 Februari 2025, Sat Resnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran miras di Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah toko sembako yang ternyata menjual minuman keras secara ilegal.
Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus.
Pemilik toko, berinisial S (46), warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik.
Sebagai tindak lanjut, Sat Resnarkoba Polres Gresik telah melakukan langkah-langkah hukum, antara lain membuat surat tanda penyitaan barang bukti, menyita seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan melimpahkan perkara ke Satuan Samapta Polres Gresik untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Kepolisian terdekat maupun melalui hotline Lapor Kapolres termasuk WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,.
"Warga Gresik juga bisa manfaatkanInstagram @kasubditjatraspmj dan @polresgresik_official, hingga TikTok dan media sosial lainnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Gresik," tutup Kapolres Gresik.
| Bandit Asal Surabaya Membobol Jok Motor di Gresik, Ngembat Emas untuk Modal Judi Online |
|
|---|
| BGN Latih Ribuan Relawan SPPG di Gresik, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Gresik Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 2 M |
|
|---|
| Warung Pecel di Desa Wedoroanom Gresik Kebakaran Gara-gara si Pemilik Lupa Matikan Kompor |
|
|---|
| Kecelakaan Mitsubishi Expander Vs Truk Box di Jalan Raya Duduksampeyan Gresik, Tabrak Barrier Beton |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/miras-Gresik-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.