Ada 40 Laporan Kekerasan pada Anak di Kota Malang Sejak Awal 2025

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang terima 40 laporan

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI - Di awal 2025 ini, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sudah menerima 40 laporan kekerasan pada anak. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menerima 40 laporan kekerasan pada anak sejak awal 2025.

Laporan yang diterima menjelaskan terjadinya kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga perundungan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito mengungkapkan, kekerasan yang terjadi memiliki banyak faktor.

Namun faktor yang banyak dicatat antara lain masalah ekonomi dan keluarga.

"KDRT terjadi karena persoalan ekonomi di dalam keluarga, termasuk perselingkuhan. Kalau perundungan biasanya olok-olokan antar teman," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (28/2/2025).

Mengacu pada jumlah laporan tahun lalu, Donny tak memungkiri bahwa laporan kasus kekerasan anak yang masuk di Dinsos Kota Malang berpotensi mengalami tren kenaikan.

Di sisi lain, ia melihat ada keberanian dari korban untuk mengungkapkan atau melaporkan yang terjadi.

Sepanjang 2024, laporan kekerasan pada anak yang masuk ke Dinsos mencapai 120 kasus.

"Tahun lalu ada 120 laporan sedangkan sampai Februari 2025 ini sudah ada 40 laporan yang masuk," ungkapnya, Selasa (25/2/2025).

Meskipun ada kemungkinan kenaikan tren, namun Dony tak memasukan kategori gawat.

Ia mendorong agar para korban berani melaporkan peristiwa yang ia alami, tak hanya anak, korban perempuan juga harus memiliki keberanian melapor.

"Kami lebih takut kalau tak ada yang berani melapor. Kalau mereka berani lapor dan bisa ditindaklanjuti pihak terkait, itu bisa menjadi peringatan kepada semua agar jangan sampai melakukan kekerasan," jelasnya.

Terhadap korban yang melapor, Dony menegaskan pihaknya akan melindungi identitas dan kemungkinan lainnya.

Terlebih, sudah banyak pihak yang siap memberikan pendampingan dan perlindungan.

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sendiri memiliki hotline pengaduan serta UPT Perlindungan Anak dan Perempuan yang siap menjadi wadah menindaklanjuti aduan.

"Kalau sudah ada unsur pidananya ya langsung otomatis ditindaklanjuti kepolisian karena kejahatan seksual kan tidak ada restoratif justice," ujarnya.

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang banyak melakukan edukasi kepada masyarakat Kota Malang. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan angka kekerasan kepada anak dan perempuan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved