Dampak Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Perangkat Daerah Kabupaten Malang Dipangkas Rp 65 Miliar

Dampak Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Perangkat Daerah Kabupaten Malang Dipangkas Rp 65 Miliar

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
HEMAT - Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herwanto, saat menjelaskan efisiensi anggaran, Kamis (27/2/2025). Perjalanan Dinas Perangkat Daerah Kabupaten Malang Dipangkas Rp 65 Miliar. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen atau sebanyak Rp 65 miliar.

Pemangkasan ini berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran dalam belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kepala badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herwanto mengatakan, efisien ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025.

"Dari SE Mendagri, belanja perjalanan dinas sudah kami efisiensikan total hampir 50 persen," ujar Tomie dalam kegiatan Sarasehan Interactive dan Dialogue 'Membangun Indoensia dari Titik 50' yang diselenggarakan oleh Amartya Bhumi Kepanjian, Kamis (27/2/2025).

Tomie Herwanto menyebutkan, alokasi perjalanan dinas sebelumnya sebesar Rp 130 miliar.

Namun setelah dipangkas sebesar 50 persen untuk efisiensi, kini menyisakan Rp 65 miliar untuk perjalanan dinas.

Pemangkasan ini berlaku untuk seluruh orginisasi perangkat daerah (OPD) se Kabupaten Malang.

Sehingga setiap OPD haru memprioritaskan perjalanan dinas apa yang harus dilakukan. Tentunya perjalanan dinas harus menunjang kinerja masing-masing OPD.

"Dulu misalkan setahun 20 kali perjalanan dinas ke Jakarta. Berarti kan sekarang harus dikurangi tidak lagi 20 kali."

"Sekarang kan perintah lebih banyak untuk zoom, berarti temen-temen harus mengefisienkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, wajib hukumnya bagi kepala OPD sebagai pengguna anggaran harus tahu dan mengerti mana skala prioritas untuk melakukan perjalanan daerah.

Semisalnya, mereka cukup melakukan perjalanan dinas dalam daerah untuk monitoring bagaimana potensi kabupaten.

Sementara itu, sesuai SE Bupati Malang Nomor 900.1/1151/35.07.403/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2025 tentang efisiensi belanja APBD Kabupaten Malang TA 2025 berdasarkan inpres Nomor 1 Tahun 2025, selain perjalanan dinas, pos belanja yang dikurangi di antaranya kegiatan seremonial, kajian, publikasi, studi banding, percetakan, seminar/FGD, dan belanja ATK.

Secara terpisah, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menambahkan adanya efisiensi perjalanan dinas bukanlah suatu hambatan bagi pemerintah daerah. Melainkan hal ini merupakan tantangan bagi mereka yang diperintahkan langsug dari pusat.

“(perintah) ini sudah seharusnya dilakukan. Tapi tentu saja dari prosentasi efisiensi tadi sedang kita pilah-pilah lagi,” tegasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved