Pemkab Kediri Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025
Pemkab Kediri menerbitkan aturan terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Laporan Isya Anshori
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemkab Kediri menerbitkan aturan terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.
Salah satu kebijakan yang diatur adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, seperti rumah karaoke dan biliar, yang hanya diperbolehkan beroperasi selama tiga jam, mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri bernomor 300.1.1/3/418.40/2025 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Sebelum, Selama, dan Sesudah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.
Selain pembatasan jam operasional, tempat hiburan juga dilarang beroperasi selama tiga hari sebelum hingga tiga hari setelah Ramadan.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan."
"Oleh karena itu, tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadan," jelas Kaleb saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (28/2/2025).
Selain membatasi tempat hiburan, surat edaran ini juga mengatur larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar, penggunaan petasan, dan kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Restoran, kafe, dan warung makan juga diminta tidak menjajakan dagangannya secara terbuka pada siang hari.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadhan juga harus mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pemkab Kediri meminta seluruh camat dan kepala desa untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Semoga Ramadan tahun ini bisa berjalan dengan penuh kedamaian," pungkas Kaleb.
| Fakta Menarik Peternakan Unta BWF di Ngoro Mojokerto Viral Diserbu Warga, Masuknya Gratis |
|
|---|
| Jelang Libur Panjang Periode Mei 2026, Dishub Kota Malang Antisipasi Titik Rawan Macet |
|
|---|
| Unggul FC Malang Gratiskan Tiket untuk Difabel di Series Malang Pro Futsal League 2025-2026 |
|
|---|
| Perilaku Anggota DPRD Jember Main Game Saat Rapat Tuai Kecaman Pakar dan Mahasiswa: Krisis Moral |
|
|---|
| Long Weekend Mei 2026, Wisata Sumber Sira Kabupaten Malang Bisa Jadi Destinasi Menikmati Liburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Pemkab-Kediri-menerbitkan-aturan-terkait-kegiatan-masyarakat-selama-bulan-suci-Ramadan.jpg)