Rabu, 13 Mei 2026

Pemkab Kediri Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2025

Pemkab Kediri menerbitkan aturan terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Tayang:
Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
PEMBATASAN JAM MALAM - Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri di Jalan Totok Kerot, Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Pemkab Kediri menerbitkan aturan terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. 

Laporan Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemkab Kediri menerbitkan aturan terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Salah satu kebijakan yang diatur adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, seperti rumah karaoke dan biliar, yang hanya diperbolehkan beroperasi selama tiga jam, mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri bernomor 300.1.1/3/418.40/2025 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat Sebelum, Selama, dan Sesudah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan.

Selain pembatasan jam operasional, tempat hiburan juga dilarang beroperasi selama tiga hari sebelum hingga tiga hari setelah Ramadan.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan."

"Oleh karena itu, tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadan," jelas Kaleb saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Jumat (28/2/2025).

Selain membatasi tempat hiburan, surat edaran ini juga mengatur larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar, penggunaan petasan, dan kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Restoran, kafe, dan warung makan juga diminta tidak menjajakan dagangannya secara terbuka pada siang hari.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadhan juga harus mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pemkab Kediri meminta seluruh camat dan kepala desa untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Semoga Ramadan tahun ini bisa berjalan dengan penuh kedamaian," pungkas Kaleb.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved