Senin, 27 April 2026

Ramadan 2025

Cara Hitung Zakat Penghasilan Beserta Contohnya, Beda dengan Zakat Fitrah Bulan Ramadan

Cara hitung zakat penghasilan beserta contohnya, beda dengan zakat fitrah bulan Ramadan, ada acuan dan rumusannya bisa disimak.

Canva.com
ZAKAT PENGHASILAN - Ilustrasi uang pecahan kertas mulai seratus ribu, lima puluh ribu, dua puluh ribu, dua ribu rupiah untuk menggambarkan zakat bentuk uang dalam artikel cara hitung zakat penghasilan beserta contohnya yang beda dengan zakat fitrah bulan Ramadan dibuat dengan Canva.com, Senin (3/3/25). 

SURYAMALANG.COM, - Berikut cara hitung zakat penghasilan beserta contohnya yang beda dengan zakat fitrah bulan Ramadan

Kendati begitu, kedua jenis zakat tersebut wajib ditunaikan oleh umat muslim yang mampu atau dalam hitungan tertentu termasuk berkecukupan.

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. 

Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.

Kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Salat Subuh Malang Raya Ramadan 4 Maret 2025, Wilayah Lain: Surabaya, Pasuruan

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal. 

Baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Cara Hitung Zakat Penghasilan Beserta Contohnya

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab per-bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%).

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5?ri penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Rumus Hitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved