Selasa, 14 April 2026

Warga Bubarkan Balap Liar di Jalan Raya Wendit Pakis, Kabupaten Malang, Polisi Amankan Kondisi

Peristiwa warga membubarkan balap liar yang meresahkan itusempat viral.  Kapolsek Pakis, AKP Suyanto membenarkan adanya kejadian ini. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/POLSEK PAKIS
BALAP LIAR: Pelaku/penonton balap liar dibubarkan warga di Jalan Raya Wendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (2/3/2025) malam. Warga Desa Mangliawan amuk massa penonton/pelaku balap liar 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Warga membubarkan aksi Balap Liar di Jalan Raya Wendit Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (2/3/2025) malam. 

Warga membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Wendit Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itu karena sudah mengganggu.

Peristiwa warga membubarkan balap liar yang meresahkan itusempat viral. 

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto membenarkan adanya kejadian ini. 

Ia menyebutkan balap liar dilakukan sekira pukul 23.30 WIB.

Namun, ternyata balap liar sudah terjadi sejak Sabtu (1/3/2025).

"Awalnya, pada Minggu (2/3/2025) sekira pukul 16.00 WIB salah seorang warga melapor kepada kami adanya balap liar yang terjadi pada Sabtu malam di Jalan Raya Wendit. Kemudian, Minggu malam kami menindaklanjutinya dengan melakukan patroli di jalan tersebut," kata Suyanto ketika dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).

Pada saat petugas Polsek Pakis melakukan patroli, mereka mendapati adanya kerumunan di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian  membubarkan aksi balap liar dengan aksi pengeroyokan itu.

Dalan kerumunan itu, ada lima orang terduga pelaku/penonton balap liar diamuk massa oleh warga.

Petugas kepolisian beserta warga lainnya berusaha membubarkan pengeroyokan tersebut.

"Kami sudah mengevakuasi terduga pelaku/penonton balap liar dari amukan massa. Mereka mengalami luka-luka selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pakis untuk mendapatkan perawatan," jelasnya.

Dijelaskan Suyanto, terduga pelaku mengalami luka lecet di kaki dan memar di bagian kepala.

Selanjutnya, pihak kepolisian menghubungi keluarga terduga pelkau/penonton untuk dijemput dan dipulangkan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melaksanakan atau menonton balap liar.

"Keluarga atau terduga pelaku/penonton menyatakan menerima atas kejadian tersebut dan tidak menuntut secara hukum (tidak membuat laporan polisi) serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kegiatan balap liar," bebernya.

Sementara itu, barang tiga sepeda motor diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti. Yakni 1 sepea motor Honda CBR, 1 Honda Astrea Grand, serta 1 Honda Supra X 125.(isn)

.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved