Pemkot Malang Susun Perwal Realisasi Janji Politik Wahyu-Ali, Berharap Bisa Dilaksanakan

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan, peraturan wali kota itu akan menjadi landasan hukum merealisasikan janji politik

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
FOTO DOKUMENTASI SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso. Erik menyatakan, Pemerintah Kota Malang tengah menyusun rancangan peraturan wali kota yang berkaitan dengan janji-janji politik Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan wakilnya, Ali Muthohirin, peraturan wali kota itu akan menjadi landasan hukum merealisasikan janji-janji politik. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang tengah menyusun rancangan peraturan wali kota yang berkaitan dengan janji-janji politik Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan wakilnya, Ali Muthohirin, Selasa (4/3/2025).

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso saat ditemui menjelaskan, peraturan wali kota itu akan menjadi landasan hukum merealisasikan janji-janji politik.

"Kalau sekarang kami masih berproses untuk menuangkannya dalam satu regulasi. Jadi itu nanti akan ditetapkan dalam regulasi produk hukum daerah, jadi harus ditetapkan perwalnya dulu," ujar Erik

"Sekarang memfinalisasi rancangan peraturan wali kota ini, nantinya akan menjadi alas hukum untuk implementasi pelaksanaannya," imbuhnya. 

Erik belum bisa memastikan kapan rancangan peraturan wali kota itu selesai.

Ia hanya mengatakan bahwa pasangan kepala daerah berharap semua program dan janji-janji politiknya bisa terlaksana segera.

"Kalau kepala daerah berharap semua secepatnya. Jadi dasa bakti beliau itu ingin semuanya terlaksana, termasuk lima program prioritas itu. Perwal difinalisasi dulu. Kami juga sesuaikan dengan kebijakan efisiensi. Ada banyak hal yang kami kolaborasikan, sebelum kemudian nanti ditetapkan dalam peraturan daerah perubahan APBD 2025," papar Erik.

Salah satu janji politik Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin adalah mengalokasikan Rp 50 juta kepada setiap RT di Kota Malang

Kota Malang memiliki 4.081 RT. Janji politik itu menjadi satu di antara sejumlah janji lainnya selama kampanye Wahyu dan Ali di Pilkada 2024 Kota Malang.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi cukup pesimis melihat rencana realisasi itu dilaksanakan pada 2025. 

Di sisi lain, Arif juga meyakini bahwa uang Rp 50 juta itu tidak diberikan secara tunai, melainkan berbentuk program. 

Arif, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, meminta Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat tidak mengubah APBD 2025 sebelum ada waktu perubahan.

APBD 2025 menurutnya sudah disusun sedemikian rupa sehingga harus dilaksanakan pada awal semester tahun ini.

"Saya minta Wahyu tidak utik-utik APBD 2025 sebelum perubahan karena sudah disusun. Kan kasihan yang sudah menyusun. Biarkan saja sudah," kata Arif, Senin (3/3/2025). 

Mengenai realisasi janji politik memberikan intensf Rp 50 juta tersebut, Arif berpendapat agar Pemkot Malang tidak menggabungkan program yang sudah disusun sekarang.

Program penyaluran Rp 50 juta ke setiap RT harus disusun terlepas dari program-program yang ada. Pasalnya, program-program yang ada saat ini sudah dianggarkan sejak 2024.

"Misal ada Musrenbang RT, maka akan terjadi musyawarah pembangunan tingkat RT. Itu harus diambil dan itu bagus kalau ada uangnya. Pasti nanti bentuknya program. Kalau uang tunai tidak mungkin. Apa dasar hukumnya memberi uang kepada RT sejumlah itu? Itu mengalahkan UMR. Sehingga betul itu kalau kemudian namanya yang saya baca tadi program pembangunan RT," paparnya.

Program pemberdayaan tingkat RT bisa dimanfaatkan untuk pelatihan dan fisik. 

Arif menilai, sebelum program dijalankan, perlu ada pemetaan terlebih dahulu. Pasalnya, tidak semua RT menurutnya membutuhkan pelatihan. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved