Kabar Mayor Teddy Kini Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel, Anggota DPR Sebut Tak Sesuai Aturan
Mantan ajudan pribadi Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Mayor Teddy naik pangkat menjadi Letnan Kolonel.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Mantan ajudan pribadi Prabowo Subianto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Mayor Teddy naik pangkat menjadi Letnan Kolonel.
Diketahui, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.
Kenaikan pangkat Mayor Teddy sesuai salinan surat perintah Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.
Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Inf.
Informasi yang beredar tersebut dibenarkan oleh Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pada Kamis (6/3/2025).
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya," ujar Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.
Dengan kenaikan pangkat ini, itu berarti gaji Mayor Teddy juga akan mengalami kenaikan.

Baca juga: 3 Lokasi Penukaran Uang Baru di Malang Raya Untuk Lebaran 2025, Catat Jadwal dan Jam Operasionalnya
Lalu berapa besaran gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal?
Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Kenaikan terbaru gaji TNI didasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Di mana semua PNS, TNI, dan Polri, mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen per tahun 2024.
Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:
1. Golongan I (Tamtama)
Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
Dengan demikian gaji Teddy setelah diangkat jadi Letkol TNI adalah pada kisaran Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200 per bulan.
Baca juga: Besaran THR Ojol 2025 dari Aplikator, Apakah Akan Dapat Uang Tunai atau Barang? Begini Penjelasannya
Anggota DPR Sebut Tak Sesuai Aturan
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Infanteri.
TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.
Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).
TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.
Dia mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," ujarnya.
TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Aturan kenaikan pangkat
Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada artikel berjudul "Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?" pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.
Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, penilaian atasan, dan pendidikan yang sudah ditempuh.
Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko).
Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:
Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:
Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun
Kenaikan pangkat TNI Mayor:
Kapten ke Mayor (lulus Selapa): 11 tahun
Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 13 tahun
Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab): 14 tahun
Untuk kasus Mayor Teddy dari pangkat mayor ke letkol TNI adalah berikut ini :
Kenaikan pangkat TNI Letkol:
Mayor ke Letkol (lulus Sesko): 16 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun
Kenaikan pangkat TNI Kolonel
Letkol ke Kolonel (lulus Sesko): 20 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Selapa + Dikbangspes): 22 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Selapa): 24 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 27 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab): 28 tahun
Kenaikan pangkat TNI Jenderal (bintang 1):
Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko TNI): 24 tahun
Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko Angkatan): 25 tahun
Kolonel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Selapa + Dikbangspes): 27 tahun
Kenaikan pangkat tamtama dan bintara
Nah seseorang yang baru diterima sebagai anggota TNI untuk pangkat Bintara dan Tamtama, harus menjalani pendidikan.
Pada Tamtama, seorang prajurit harus menjalani pendidikan Dikma Tamtama (Pendidikan Pertama Tamtama) untuk membentuk prajurit Tamtama.
Durasinya tergolong singkat yakni 5 sampai 7 bulan pembelajaran.
Setelah lulus prajurit Tamtama akan menyandang pangkat Prajurit Dua (Prada) atau Kelasi II pada TNI AL.
Sementara pada Bintara, calon prajurit harus menjalani pendidikan Dikma Bintara atau juga biasa dikenal dengan Secaba dengan durasi 10 bulan hingga 12 bulan, dan lulus dengan menyandang pangkat Sersan Dua (Serda).
Untuk Bintara dan Tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.
Dari Tamtama menuju Bintara, atau dari bintara naik pangkat ke perwira, tentunya setiap prajurit TNI harus menempuh pendidikan dulu sebagai syarat kenaikan pangkat.
Syarat naik pangkat TNI untuk Tamtama menjadi Bintara, perlu menjalani pendidikan Susba atau Kursus Bintara atau bisa juga melalui jalur Susjemen Bintara.
Lalu untuk kenaikan pangkat Bintara, pendidikan yang perlu dijalani adalah Dikjurba (Pendidikan Kejuruan Bintara) dan Diklapa I (Pendidikan Lanjutan Perwira Pertama I).
Terakhir untuk prajurit TNI Bintara yang ingin naik pangkat menjadi Perwira, harus menempuh pendidikan Sekolah Calon Perwira atau Secapa, ini adalah lembaga pendidikan militer dalam TNI untuk membentuk Bintara-bintara terpilih.
Syarat naik pangkat TNI adalah menjalani pendidikan lanjutan. Yang pasti, setiap kenaikan pangkat pada TNI akan diikuti dengan kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Mayor Teddy naik pangkat
Mayor Teddy jadi Letnan Kolonel
Mayor Teddy
Letnan Kolonel
Prabowo Subianto
Teddy Indra Wijaya
suryamalang
Bukti Pelanggaran di Kafe Nenek Endang Klaten Putar Liga Inggris, Vidio Tegas Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Terlihat Sejak Awal Azizah Salsha Ngaku Tak Mau Nikah Muda Anti Diatur-atur Ayah Bantah Perjodohan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.