Cemburu Lihat Pacar Temani Tamu di Warkop, Pria Trenggalek Ngamuk Sambil Bawa Parang di Tulungagung

Tak Terima Pacarnya Menemani Tamu di Warung Kopi, Pemuda Asal Trenggalek Menebar Ancaman Dengan Senjata Tajam di Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Polres Tulungagung
DIJADIKAN TERSANGKA - Sosok EEP (21) seorang pemuda asal Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang dijadikan tersangka oleh Polsek Boyolangu, Polres Tulungagung karena mengancam dengan parang. EEP tidak terima pacarnya yang bekerja di sebuah Warkop menemani seorang tamu. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -Personel Polsek Boyolangu, Tulungagung, mengamankan EEP (21) pemuda asal Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek karena membuat keributan dengan sebilah parang.

Tindakan ini dilakukan EEP karena tidak terima pacarnya menemani tamu di sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Minggu (9/3/2025) lalu.

Polisi sudah menetapkan EEP sebagai tersangka dengan barang bukti senjata tajam miliknya.

“Yang bersangkutan juga kami lakukan penahanan selama proses hukum,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Taat Resdi.

Menurut Nanang, tersangka datang ke Desa Sanggrahan untuk menemui pacarnya, pada Minggu (9/3/2025) pukul 23.30 WIB.

Pacar EEP, sebut saja Mawar, memang bekerja di sebuah warung kopi untuk menyajikan kopi, kadang juga menemani ngobrol konsumen.

Sesampai di tempat kerja pacarnya, tersangka mengeluarkan parang dari dalam jok sepeda motornya.

“Saat itu tersangka mencari tamu yang sedang ditemani pacarnya dan mengancam dengan senjata tajam,” sambung Nanang.

Tindakan EEP memicu ketakutan karena parang yang dibawanya terlihat sangat tajam.

Melihat ketegangan ini, Mawar mengajak EEP keluar dari Warkop untuk menenangkannya.

Mawar juga minta agar EEP meletakkan senjata tajam yang digenggamnya.

“Tersangka saat itu nurut dengan pacarnya, parang itu ditaruh dan berhasil diambil. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Boyolangu,” tutur Nanang.

Personel Polsek Boyolangu lalu datang ke lokasi untuk merespons aduan warga.

Polisi menyita senjata tajam yang dipakai EEP melakukan pengancaman.

Polisi juga menangkap EEP untuk diminta keterangan di Polsek Boyolangu.

“Setelah proses penyidikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nanang.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved