Cemburu Lihat Pacar Temani Tamu di Warkop, Pria Trenggalek Ngamuk Sambil Bawa Parang di Tulungagung
Tak Terima Pacarnya Menemani Tamu di Warung Kopi, Pemuda Asal Trenggalek Menebar Ancaman Dengan Senjata Tajam di Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -Personel Polsek Boyolangu, Tulungagung, mengamankan EEP (21) pemuda asal Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek karena membuat keributan dengan sebilah parang.
Tindakan ini dilakukan EEP karena tidak terima pacarnya menemani tamu di sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Minggu (9/3/2025) lalu.
Polisi sudah menetapkan EEP sebagai tersangka dengan barang bukti senjata tajam miliknya.
“Yang bersangkutan juga kami lakukan penahanan selama proses hukum,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Taat Resdi.
Menurut Nanang, tersangka datang ke Desa Sanggrahan untuk menemui pacarnya, pada Minggu (9/3/2025) pukul 23.30 WIB.
Pacar EEP, sebut saja Mawar, memang bekerja di sebuah warung kopi untuk menyajikan kopi, kadang juga menemani ngobrol konsumen.
Sesampai di tempat kerja pacarnya, tersangka mengeluarkan parang dari dalam jok sepeda motornya.
“Saat itu tersangka mencari tamu yang sedang ditemani pacarnya dan mengancam dengan senjata tajam,” sambung Nanang.
Tindakan EEP memicu ketakutan karena parang yang dibawanya terlihat sangat tajam.
Melihat ketegangan ini, Mawar mengajak EEP keluar dari Warkop untuk menenangkannya.
Mawar juga minta agar EEP meletakkan senjata tajam yang digenggamnya.
“Tersangka saat itu nurut dengan pacarnya, parang itu ditaruh dan berhasil diambil. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Boyolangu,” tutur Nanang.
Personel Polsek Boyolangu lalu datang ke lokasi untuk merespons aduan warga.
Polisi menyita senjata tajam yang dipakai EEP melakukan pengancaman.
Polisi juga menangkap EEP untuk diminta keterangan di Polsek Boyolangu.
“Setelah proses penyidikan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nanang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Aturan Pasti Sound Horeg di Tulungagung, Dibatasi 80 Desibel Untuk Pawai, 125 Desibel Untuk Konser |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Beri Surat Tilang 25 Sopir Angkutan Barang yang Lewat Jalan Raya Langsep |
![]() |
---|
Timnas Indonesia U-23 Vs Thailand, Misi Gerald Vanenburg Tuntaskan Laga 90 Menit, Tanpa Adu Penalti |
![]() |
---|
Tanda-tanda Timnas Indonesia 'Dikerjai' AFC dan Mafia Timur Tengah? Jadwal Ronde 4 Ngaco Banget |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Menangkap 2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas di Jawa Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.