Peracik dan Pengedar Serbuk Mercon di Mojokerto Diciduk, Dua Pelajar SMA Asal Sidoarjo Ikut Terlibat

Peracik dan Pengedar Serbuk Mercon di Mojokerto Diciduk, Dua Pelajar SMA Asal Sidoarjo Ikut Terlibat

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
BAHAN PELEDAK - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menunjukkan barang bukti serbuk mercon dari hasil penangkapan lima pelaku dalam Operasi Pekat Semeru 2025. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi membekuk lima pelaku, pembuat dan pengedar, bahan peledak atau serbuk mercon yang dijual secara online di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Total barang bukti yang diamankan sekitar 9 KG; berupa 7,5 KG serbuk obat mercon dan 1,5 KG serbuk KCLO3 (Kalium).

Mirisnya, dua pelaku masih berstatus pelajar yakni, BS (16) sebagai pembuat serbuk mercon dan SAI (16) berperan penjual di media sosial, keduanya siswa kelas 10 asal Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan, pihaknya beserta Polsek jajaran selama Operasi Pekat Semeru 2025 berhasil menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar serbuk mercon.

Pelaku BS dan SAI menjual 1 Kg bubuk mercon seharga Rp 350 ribu via media sosial Facebook, keduanya ditangkap saat transaksi COD (Cash on delivery) di tepi Jalan raya Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kita temukan 3,5 Kg bubuk petasan beserta peralatan pembuatannya, di rumah yang bersangkutan," kata AKP Nova kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/3/2025).

Dua hari setelah itu, Polisi juga menangkap pengedar bubuk petasan EBP (20) warga Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang.

Pelaku membeli bubuk mercon melalui media sosial Tiktok dan, dijual kembali seharga Rp 300 ribu Kg.

Pelaku ditangkap saat COD di jalan raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan satu tas ransel berisi 8 bubuk mercon, dengan berat total 4 KG," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Menurut AKP Nova, pihaknya mengamankan pembuat bubuk mercon yakni, AD (40) warga Kutorejo, Mojokerto dan MFDP (29) warga Desa Gayaman, Bangsal.

Dari pengakuan mereka, pelaku membeli bahan pembuat petasan dari marketplace.

Bubuk mercon dibuat oleh pelaku MFDP secara otodidak dengan komposisi bahan tertentu, di antaranya KCL, belerang dan lainnya.

Pelaku Ditangkap saat transaksi COD bubuk mercon di jalan raya Gondang sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik berisi serbuk mercon seberat 5 ons," ungkap AKP Nova.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved