Peracik dan Pengedar Serbuk Mercon di Mojokerto Diciduk, Dua Pelajar SMA Asal Sidoarjo Ikut Terlibat
Peracik dan Pengedar Serbuk Mercon di Mojokerto Diciduk, Dua Pelajar SMA Asal Sidoarjo Ikut Terlibat
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi membekuk lima pelaku, pembuat dan pengedar, bahan peledak atau serbuk mercon yang dijual secara online di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Total barang bukti yang diamankan sekitar 9 KG; berupa 7,5 KG serbuk obat mercon dan 1,5 KG serbuk KCLO3 (Kalium).
Mirisnya, dua pelaku masih berstatus pelajar yakni, BS (16) sebagai pembuat serbuk mercon dan SAI (16) berperan penjual di media sosial, keduanya siswa kelas 10 asal Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan, pihaknya beserta Polsek jajaran selama Operasi Pekat Semeru 2025 berhasil menangkap lima pelaku pembuat dan pengedar serbuk mercon.
Pelaku BS dan SAI menjual 1 Kg bubuk mercon seharga Rp 350 ribu via media sosial Facebook, keduanya ditangkap saat transaksi COD (Cash on delivery) di tepi Jalan raya Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kita temukan 3,5 Kg bubuk petasan beserta peralatan pembuatannya, di rumah yang bersangkutan," kata AKP Nova kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/3/2025).
Dua hari setelah itu, Polisi juga menangkap pengedar bubuk petasan EBP (20) warga Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang.
Pelaku membeli bubuk mercon melalui media sosial Tiktok dan, dijual kembali seharga Rp 300 ribu Kg.
Pelaku ditangkap saat COD di jalan raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan satu tas ransel berisi 8 bubuk mercon, dengan berat total 4 KG," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Menurut AKP Nova, pihaknya mengamankan pembuat bubuk mercon yakni, AD (40) warga Kutorejo, Mojokerto dan MFDP (29) warga Desa Gayaman, Bangsal.
Dari pengakuan mereka, pelaku membeli bahan pembuat petasan dari marketplace.
Bubuk mercon dibuat oleh pelaku MFDP secara otodidak dengan komposisi bahan tertentu, di antaranya KCL, belerang dan lainnya.
Pelaku Ditangkap saat transaksi COD bubuk mercon di jalan raya Gondang sekitar pukul 23.00 WIB.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 bungkus plastik berisi serbuk mercon seberat 5 ons," ungkap AKP Nova.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun penjara.
| Ranking Liga Indonesia di Kompetisi Klub AFC Merosot Digeser Kamboja, Persib Bandung Jadi Harapan |
|
|---|
| Rekor 'Banjir' Kartu Merah Arema FC: 2 Pemain Kunci Absen Lawan Semen Padang, Ancaman Krisis Pemain |
|
|---|
| Inilah 24 Desa di Kabupaten Rokan Hulu Riau Terima Dana Desa 2025 Tertinggi Tembus Rp2,8 Miliar |
|
|---|
| 3 Penyebab Motor Brebet Selain Pertalite yang Dituding Biang Masalah: Cek Komponen Lain! |
|
|---|
| Sosok Rizki Kristanto Maling Motor di Jojoran Surabaya Terbakar Hidup-hidup, Kondisinya Mengenaskan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.