Selasa, 28 April 2026

Surabaya

Datangi Gedung DPRD Jatim, Ribuan Driver Online Desak Anggota Dewan Susun Perda Tarif Baru

Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak), menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (28/4/2026)

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
UNJUK RASA - Massa yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak), menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Selasa (28/4/2026) sekira jam 12.00 WIB. Mereka menuntut anggota dewan segera menyusun peraturan daerah, soal penentuan tarif ojek online. 

Ringkasan Berita:
  • Ribuan massa dari aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (28/4/2026) sekira jam 12.00 WIB
  • Setibanya di gedung dewan, berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Aksi unjuk rasa juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian
  • Massa tidak hanya berasal dari Surabaya Raya. Tapi juga Malang, Pasuruan, Bangil, Ponorogo, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, dan Mojokerto

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ribuan massa yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak), menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (28/4/2026) sekira jam 12.00 WIB.

Para demonstran tiba di lokasi setelah berangkat pada pagi hari.

Mereka yang berasal dari pengemudi roda 4 dan roda 2, berjalan iring-iringan mulai dari titik kumpul CITO Mall.

Setibanya di gedung dewan, berbagai poster dan spanduk dibentangkan.

Aksi unjuk rasa juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Ketua DPC Hipda Sidoarjo Arif Widianto mengatakan, massa tidak hanya berasal dari Surabaya Raya.

Tapi juga Malang, Pasuruan, Bangil, Ponorogo, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, dan Mojokerto.

Baca juga: Hindari Macet Demo 3000 Ojol di Surabaya Hari Ini: Cek Rute, Jalan Indrapura sampai Darmo

“Harga tarif yang sangat tidak sesuai."

"Bahkan tidak melihat jarak kilometer penjemputan, baik roda dua maupun roda empat, semua aplikasi, serta sangat di bawah ketentuan,” ujar Arif.

Menurutnya, kondisi di Jawa Timur berbeda jika dibandingkan dengan Bali, yang bisa memberikan Peraturan Daerah tentang ketentuan tarif per kilometer.

Sekaligus ada regulasi terkait larangan driver yang tidak punya KTP Bali.

“Pihak aplikator tahun kemarin sudah menyepakati akan menandatangani berita acara bahwa akan tunduk dan patuh kepada ketentuan."

"Tapi kenyataannya sampai detik ini tidak dijalankan,” tuturnya.

Pihaknya juga menyesalkan lantaran situasi tarif kian bergejolak, di tengah kenaikan harga BBM.

Alhasil tidak menguntungkan para driver ojek online.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved