Kisah Ronald Tannur Makan di MCD Saat Bebas dari Rutan Medaeng Surabaya, Kini Jadi Saksi Kasus Suap

Ronald Tannur hari ini, Senin (17/3/2025).dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas kasusnya  di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
FOTO DOKUMENTASI - Ronald Tannur di PN Surabaya menerima vonis bebas. Ia menjadi saksi dalam sidang suap vonis bebas kasusnya  di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (17/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA -  Kisah Gregorius Ronald Tannur saat keluar dari Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, saat mendapat vonis bebas untuk perkara pembunuhan yang dilakukannya, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, menceritakan kisahnya yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara itu saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap hakim yang memberinya vonis bebas.

Ronald Tannur hari ini, Senin (17/3/2025).dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis bebas kasusnya  di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia bersaksi untuk terdakwa eks pengacaranya Lisa Rachmat, ibunya Meirizka Widjaja Tannur, dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Gregorius Ronald Tannur menceritakan apa yang dilakukannya saat pertama kali dijemput dari Rutan Medaeng begitu vonis bebas dibacakan oleh Hakim PN Surabaya.

Begitu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu, Ronald Tannur ternyata langsung makan di gerai makanan cepat saji MCD.

Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan ia dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.

“Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur dalam persidangan hari ini.

Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa.

Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.

Ronald Tannur mengaku tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti ini melakukan dua cara buang sial.

Yakni membuang bajunya dan mencukur rambutnya.

Soal ucapan buang sial diungkapkan Ronald Tannur saat  Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.

“Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.

“Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.

 Ronald Tannur kemudian menjelaskan selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.

Namun ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.

Untuk diketahui, adapun dalam perkara ini Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 4,6 miliar agar anaknya divonis bebas dalam perkara pembunuhan.

Sementara Kasus yang menyeret Ronald Tannur terjadi pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti bermula saat Ronald Tannur datang ke tempat karaoke di wilayah Surabaya  pada 3 Oktober 2023 malam sekira pukul 21.32 WIB.

Kemudian Ronald Tannur bersama Dini Sera menuju room 7 di tempat karaoke tersebut sambil minum minum keras.

Setelah itu, Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10, Ronald Tannur dan Dini bertengkar ketika hendak pulang.

Hingga akhirnya Dini Sera dianiaya hingga meninggal dunia.

Kemudian, polisi pun memproses perkara tersebut hingga masuk pengadilan.

Tapi pada Rabu (24/7/2024) Ronald Tannur divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kebebasan Ronald Tannur tak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) pun memutus Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 dengan terdakwa Ronald Tannur.

Dalam putusan kasasi yang diketuai Soesilo dan  hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dinyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved