Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite
TERSANGKA Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Bertambah, Jaksa Agung Terang-terangan: Tunggu Waktunya!
Tersangka baru kasus korupsi Pertamina akan bertambah, Jaksa Agung terang-terangan tidak cuma 9 orang tinggal tunggu waktu: pasti ada!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Akan ada tersangka baru kasus korupsi Pertamina belakangan ini diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut, tersangka kasus korupsi Pertamina yang merugikan negara hingga 193,7 triliun tidak hanya sembilan orang yang kini ditahan.
Lebih banyak dari itu, Burhanuddin membocorkan tersangka kasus korupsi Pertamina masih akan terus bertambah.
Saat ini, dari sembilan tersangka yang sudah ditahan enam orang di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Baca juga: Smelter Logam Mulia Terbesar Dunia Diresmikan di Gresik, Bupati Yani: Buka Lapangan Kerja dan UMKM
Sementara tiga tersangka lain merupakan broker atau berasal dari pihak swasta.
Para tersangka dijerat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin menyatakan, tersangka baru pasti akan ada karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka.
“Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak,” katanya.
Baca juga: Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax
Jaksa Agung juga membuka peluang orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka.
Namun, Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti.
“Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka),” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengakui kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina merupakan kasus tersulit yang dihadapinya hingga saat ini.
“Ya untuk sampai hari ini (kasus Pertamina paling sulit). Untuk sampai hari ini,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan, kasus tata kelola minyak ini menjadi yang paling berat sekaligus paling menantang karena tempus atau waktu kejadiannya yang sudah lama dan terhitung panjang.
“Karena ini kan sudah berjalan lama nih, 2018 sampai 2023. Kan sudah lama,” katanya.
Baca juga: Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan
Mengingat kasus ini cukup lama, menurut Burhanuddin, ada kemungkinan saksi yang dibutuhkan keterangannya justru sudah meninggal dunia.
Bahkan, bisa saja barang bukti yang dibutuhkan sudah dimusnahkan atau hilang.
“Kita mengungkap yang lama ini kan, mungkin data-datanya, saksinya mungkin sudah ada yang mati, atau mungkin alat-alat buktinya juga mungkin ada yang hilang, kan ini yang menjadi tantangan itu,” ujar Burhanuddin.
Terlebih, Jaksa Agung mengatakan, jika ada oknum-oknum nakal yang sengaja membuang barang bukti ketika perbuatan jahat ini dilakukan.
“Kan ter-constraint waktunya (dalam pengungkapan). Kan bisa saja yang namanya nakal, begitu selesai dibuang lah. Iya (barang bukti jadi hilang),” kata Jaksa Agung.
Baca juga: REAKSI Pertamina Viral Pertamax Campur Air Hujan Motor Keluar SPBU Mogok, Tanggung jawab Ganti Rugi
Burhanuddin juga membantah anggapan yang menyebut terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) adalah modus untuk mengganti "pemain" di industri minyak.
Pihaknya menegaskan, Kejagung mengusut kasus korupsi tersebut murni sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
“Saya enggak tahu malah soal ganti pemainnya. Tapi, bagi saya ada korupsi di situ, kita tindak,” ujarnya.
Burhanuddin menjamin Kejagung tidak segan menindak kasus korupsi bila pihak-pihak yang disebut sebagai pemain baru kembali melakukan perbuatan haram tersebut.
“Kalau bagi saya, ya sudah kalau memang ada ganti pemain, ayo kita sikat dulu yang ini. Ganti pemain, ya kita sikat lagi,” ujarnya.
Menurut Burhanuddin, jika penindakan korupsi dianggap hanya untuk mengganti pemain yang ada di dalam, hal ini justru membuat aspek penindakan menjadi lemah.
“(Misalnya) orang-orang beralasan, ‘Wah ini hanya ganti pemain’, terus kita (Kejaksaan) lemas untuk menindak. Kan enggak,” katanya.
Baca juga: Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi
Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa diam saja jika terdapat kasus korupsi di sebuah institusi.
“Bagi saya itu, ayo kita lanjut terus. Kalau memang ada korupsi, ya kita lanjut, kita sikat lagi. Daripada kita diam kan, apa menunggu diganti dulu, baru kita sikat,” kata Burhanuddin.
Untuk diketahui, sembilan orang tersangka yang kini telah ditahan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
tersangka baru kasus korupsi Pertamina
kasus korupsi Pertamina
korupsi Pertamina
tersangka kasus korupsi Pertamina
Pertamina
Jaksa Agung
ST Burhanuddin
suryamalang
Mengenal Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Uang Kasus Korupsi Pertamina, Lulusan S2 |
![]() |
---|
Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax |
![]() |
---|
Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi |
![]() |
---|
SOSOK Alfian Nasution Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Disebut Ahok Harus Diperiksa, Harta Rp46 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.