Modus Pelaku Edit Foto Wanita Gresik jadi Tanpa Busana, Dagang Konten Dewasa di X Harga Rp 400 Ribu
Ia menggunakan artificial intellegence (AI) untuk mengolah image, hasil editan kemudian dijual di media sosial. Telegram dan X.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , GRESIK - Kelakuan Wanfaizal Djodjah, warga Tangerang, Banten yang berdagang 'konten dewasa' akhirnya terbongkar di Gresik.
Modus pria berusia 35 tahun ini membuat konten pornografi untuk diperjualbelikan terungkap di depan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik.
Tindak pidananya berdagang konten pornografi terungkap setelah seorang korbannya, wanita di Gresik melapor ke polisi.
Wanfaizal pun berhasil diringkus lewat kerjasama lintas Polda Polres Gresik.
Polisi mengungkap Modus pelaku yang memanfaatkan foto-foto korbannya dalam urusan jual beli konten dewasa yang dikelolanya.
Dalam modusnya, Wanfaizal mengedit foto wajah perempuan, salah satunya perempuan di Gresik untuk dijadikan konten porno.
Ia menggunakan artificial intellegence (AI) untuk mengolah image, hasil editan kemudian dijual di media sosial. Telegram dan X.
Konten yang dijual ini mulai dari foto bugil, video porno.
Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Komang Andhika mengatakan pelaku menjual video dan foto asusila tersebut melalui media sosial X dan Telegram.
Ia menawarkan video-video tersebut dengan foto hasil edit AI di sebelah cuplikan video asusila tersebut.
"Awalnya dipasang (diunggah) melalui media sosial X. Setelah ada pelanggannya minat, ia pun menjual video tersebut melalui telegram," kata Komang.
File porno dijual dengan harga ratusan ribu. Dia mendapatkan keuntungan separuh harga.
Misalkan harga yang dijual Rp 400 ribu, tersangka mendapat keuntungan Rp 200 ribu. Rp 200 ribu sisanya, untuk kulakan konten porno. Tergantung jenis konten, harganya berbeda-beda.
Konten pornografi yang diperjualbelikannya ternyata tidak hanya hasil produksinya sendiri. Melainkan dibeli dari media sosial lalu dijual kembali. Seperti seorang reseller. Ada pula pemasok konten porno.
"Kalau dapat member beli (kulakan), kalau tidak dapat member ya tidak beli," ujar Komang.
Aksi pelaku dilakukan sejak akhir 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mulai melakukan hal tersebut setelah mendapat tawaran dari temannya di media sosial telegram.
"Dari hal itu, pelaku membeli video-video tersebut dari seseorang yang masih DPO. Kita temukan ada ratusan video yang ditemukan dalam HP pelaku," tambah Komang.
Saat ini, pihaknya masih mengejar pemasok video pornografi yang juga sebagai editor foto korban menjadi tanpa busana.
Tersangka WD yang bekerja sebagai kru film hanya bisa menyesali perbuatannya. Pemuda asal Tangerang ini dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.