Polres Trenggalek Bekuk 3 Mucikari yang Sediakan PSK dengan Tarif Rp 200 Ribu di Warung Hingga Hotel

Polres Trenggalek Bekuk 3 Mucikari yang Sediakan PSK dengan Tarif Rp 200 Ribu di Warung Hingga Hotel

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
TANGKAP MUCIKARI - Pers rilis Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Trenggalek, Jumat (21/3/2025). Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap tiga kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2025. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap tiga kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Jumat (21/3/2025).

Dari tiga kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai mucikari atau penyedia wanita pekerja seks komersial (PSK).

"Tempat kejadian perkara dua kasus diantaranya di Hotel Widowati (Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek), lalu satu lainnya di sebuah warung di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Jumat (21/3/2025).

Dua orang mucikari yang beroperasi di Hotel Widowati adalah Anada Rifky Akbar Putra, dan Heru Setiawan, sedangkan mucikari di Kecamatan Watulimo adalah Supiyah.

Modus Supiyah dalam menjalankan aksinya adalah dengan menawarkan jasa wanita kepada pelaku hidung belang yang singgah di warungnya.

Sedangkan dua mucikari yang beroperasi di Hotel Widowati adalah dengan pesan melalui jaringan pribadi WhatsApp.

"Sekali main rate harganya Rp 200 ribu," tambah Eko.

Selain melalui WhatsApp, mucikari tersebut juga memanfaatkan resepsionis hotel dengan modus menyediakan jasa pijat.

"Saat ada pengunjung hotel yang pesan jasa pijat ke resepsionis hotel, nanti resepsionis menghubungi mucikari tersebut. Selama ini resepsionis tahunya mucikari itu menyediakan jasa pijat, tapi setelah di kamar wanita tersebut menawarkan jasa yang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, serta pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved