Mudik Lebaran 2025

Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan Mudik, DPRD Jatim Minta Pemprov Siapkan Sanksi Tegas

Pemprov diminta keluarkan Surat Edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Termasuk didalamnya diatur sanksi yang sangat tegas

Editor: Dyan Rekohadi
Pemkot Surabaya
ILUSTRASI - KUMPULKAN MOBIL DINAS - Pemprov Jatim diminta keluarkan Surat Edaran melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur lebaran. 

Laporan : Yusron Naufal Putra 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - DPRD Jatim meminta agar pejabat Pemprov tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran tahun 2025.

Pemprov pun diminta agar membuat aturan tegas termasuk sanksi.

Sebab, fasilitas negara tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama mudik lebaran tahun ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Renny mengungkapkan, langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran.

Termasuk juga dalam penggunaan mobil dinas yang biasa digunakan oleh pejabat eselon.

Terlebih, di masa mudik lebaran seperti saat ini. 

Dewan pun berharap agar Pemprov segera mengeluarkan Surat Edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Termasuk didalamnya diatur sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang melanggar aturan itu.

Sebab, Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya. 

Yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

Dia meyakini, Pemprov punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tak digunakan untuk mudik. 

Misalnya, selama libur lebaran mobil dinas harus dikembalikan sementara di kantor masing-masing. 

“Ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” ungkap Renny yang merupakan anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved