Penyesalan Rafy Bunuh Pacar dan Simpan Mayatnya Sampai jadi Kerangka di Bantul, Menangis Minta Maaf
Ungkapan penyesalan Rafy bunuh pacar dan simpan mayatnya sampai jadi kerangka di Bantul. Menangis dan minta maaf ke keluarga korban.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Ungkapan penyesalan Rafy bunuh pacar dan simpan mayatnya sampai jadi kerangka di Bantul.
Diberitakan sebelumnya, pria bernama Muhammad Rafy Ramadhan membunuh pacarnya sendiri Enggal Dika Puspita (23).
Diketahui, pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan di Kampung Dawang, Padukuhan Manding, RT 02, Kalurahan Sabdodadi, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kini pelaku mengaku bersalah atas aksi kejinya membunuh sang kekasih.
"Ya saya juga merasa bersalah, karena seharusnya bukan jalan seperti ini yang saya inginkan. Seharusnya semuanya bisa dijalani dengan baik, mungkin saya bisa lebih sabar sedikit waktu itu, dan saya memutuskan untuk kabur atau mencari jalan lain, tetapi emosi sudah memakan saya," ujar Rafy sambil menangis sesenggukan di hadapan awak media di Mapolres Bantul, Selasa (25/3/2025).
Rafy mengaku belum sempat bertemu dengan keluarga korban setelah kejadian tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia meminta maaf kepada keluarga Enggal.
"Setelah pembunuhan belum sempat, pada Pak Didik dan Bu Eka, Gunes, Tungga mohon maaf, maaf saya harus melakukan ini. Saya masih sayang sama Enggal, saya mohon maaf, saya mohon maaf," kata Rafy dengan penuh penyesalan mengutip Kompas.com.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy AB 5182 UD milik korban, telepon genggam, laptop, dompet yang berisi identitas korban, pakaian dalam satu koper, serta ijazah korban.
Baca juga: Sempat Kabur dari Korban, Pria di Bantul Bunuh Pacar Ngaku Tak Kuat Jalani Hubungan Toxic
PEMBUNUHAN DI BANTUL - Polisi melakukan olah TKP kasus dugaan pembunuhan pacar di Sabdodadi, Bantul, Bantul. Kamis (20/3/2025) malam. Seorang pria tega membunuh pacarnya lalu menyimpan jenazahnya hingga 6 bulan (Dok Humas Polres Bantul)
Rafy dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya hukuman maksimal 20 tahun," tegas Iqbal.
Pada konferensi pers yang digelar Polres Bantul, pelaku mengaku spontan saat melakukan aksinya.
Motif Pelaku
"Jadi, selama lima tahun menjalin hubungan/pacaran memang seperti hubungan biasa. Tetapi, semakin lama temperamen dan emosional korban semakin terlihat dan saya beberapa kali mendapatkan kekerasan fisik," ungkap pelaku Rafy saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di lobby Polres Bantul, Selasa (25/3/2025).
Pelaku pun mengaku tidak kuat dengan temperamen korban
kerangka di Bantul
pria bunuh pacar
penemuan kerangka
Muhammad Rafy Ramadhan
Enggal Dika Puspita
suryamalang
Bantul
pembunuhan
Lirik Sholawat Jibril Shallallahu ala Muhammad Dibaca 1000 Kali Saat Malam Jumat, Penarik Rezeki |
![]() |
---|
Penyebab Cerai Pratama Arhan dan Azizah Secepat Kilat 2 Kali Sidang Langsung Beres, Masih Bisa Rujuk |
![]() |
---|
'AKAN SAYA TUNTUT' Dokter Tifa Soroti Pernyataan Blunder Rektor UGM Soal Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
UGM Diminta Stop Klarifikasi Ijazah Jokowi Jangan Bela Mati-matian, Pakar: Dianggap 'Melindungi' |
![]() |
---|
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.