SPMB 2025

Juknis SPMB 2025, Kuota Jalur Domisili Berkurang Bahkan Diseleksi Berdasar Nilai Rapor

Jalur domisili reguler SPMB 2025 mempertimbangkan nilai rapor dan indeks sekolah sebagai prioritas utama, baru kemudian jarak rumah ke sekolah.

Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sulvi Sofiana
JUKNIS SPMB : Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai saat sosialisasi lima klaster pada Selasa (25/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA  – Petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dengan sejumlah perubahan signifikan mulai disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Dalam Juknis SPMB 2025 perubahan signifikan ada, khususnya dalam skema jalur domisili atau yang dulu dikenal sebagai jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa perubahan ini mengikuti regulasi terbaru dari Kemendikbudristek. 

"Kami langsung menyusun juknis agar lebih mudah dipahami oleh seluruh panitia dan masyarakat. Jawa Timur bahkan menjadi daerah pertama yang menyusun Juknis ini," ujarnya dikonfirmasi usai sosialisasi lima klaster, Rabu (27/3/2025).

Dalam skema baru, kuota jalur domisili SMA berkurang dari minimal 50 persen menjadi 35 persen.

Kuota jalur domisili SPMB SMA terbagi dalam dua kategori yaitu domisili reguler (20 persen) dan domisili sebaran (15 persen). 

Pada jenjang SMK, kuota domisili ditetapkan hanya 10 persen.

Aries menambahkan, sosialisasi mulai dilakukan Dindik Jatim pada cabang dinas, kepala sekolah SMA dan SMK, serta operator sekolah di wilayah Sidoarjo, Gresik, Malang, dan Tulungagung. 

Dengan adanya Juknis ini, Dindik Jatim berharap proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan tanpa kendala komunikasi di lapangan.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menjelaskan bahwa jalur domisili reguler mempertimbangkan nilai rapor dan indeks sekolah sebagai prioritas utama, baru kemudian jarak rumah ke sekolah. 

Jika tidak lolos di jalur ini, calon siswa akan masuk dalam pemeringkatan jalur domisili sebaran.

"Jika kuota SMA di suatu kelurahan belum terpenuhi, maka siswa yang tidak lolos di domisili reguler akan dialihkan ke domisili sebaran di kelurahan tersebut," terang Mustakim.

Selain jalur domisili, perubahan kuota juga terjadi pada jalur afirmasi yang kini mencapai 30 persen di SMA dan 15 persen di SMK. 

Sementara itu, jalur prestasi akademik mendapatkan porsi 25 persen, jalur prestasi lomba 5 persen, serta jalur mutasi maksimal 5 persen.

Tahapan pra-pendaftaran SPMB 2025 akan dimulai pada 19 Mei hingga 14 Juni 2025, diikuti proses seleksi dalam empat tahap dari 16 Juni hingga 5 Juli 2025.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved