TNI Tembak Polisi

Gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah TNI Terseret Judi Sabung Ayam Tembak Polisi, Banyak Tunjangan

Gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah TNI terseret judi sabung ayam hingga tembak 3 polisi, selain gaji pokok dapat banyak tunjangan.

Tangkap layat Youtube Tribun Sumsel
TNI TEMBAK POLISI - Potret dua tersangka kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025). Kopka Basarsyah (KIRI) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Peltu Lubis (KANAN) disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian. Berapa gaji TNI sebenarnya hingga 2 prajurit Angkatan Darat (AD) itu melakukan perjudian. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah oknum TNI yang terseret dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah ditetapkan tersangka oleh Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) atas dua pasal tuduhan berbeda. 

Adapun Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan dengan Pasal 303 tentang Perjudian.

Baca juga: Gaya Hidup Peltu Lubis TNI Tersangka Judi Sabung Ayam, Rumah Lebih Mentereng dari AKP Lusiyanto

Kopka Basarsyah dijelaskan sebagai pelaku yang menembak 3 polisi saat penggerebekan sabung ayam hingga para korban tewas. 

Sedangkan Peltu Lubis dijelaskan sebagai sosok di balik perjudian sabung ayam. 

Lantas berapa gaji Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD) hingga masih terseret kasus judi?

Gaji tentara atau prajurit TNI pada tahun 2025 sama seperti tahun 2024. Pada tahun 2024, gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen.

Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

PP menyatakan kenaikan gaji TNI dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Gaji Peltu Lubis

Peltu adalah singkatan dari Pembantu Letnan Satu, yang merupakan salah satu pangkat dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peltu termasuk dalam golongan pangkat bintara. 

Urutan pangkat bintara TNI dari tertinggi sampai terendah adalah Pembantu Letnan Satu (Peltu), Pembantu Letnan Dua (Pelda), Sersan Mayor (Serma), Sersan Kepala (Serka), Sersan Satu (Sertu) dan Sersan Dua (Serda). 

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, maka gaji Peltu Lubis adalah sebesar Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Berikut rincian gaji TNI 2025 golongan II: Bintara TNI

Gaji TNI 2025 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI 2025 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Gaji TNI 2025 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI 2025 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Gaji TNI 2025 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji Kopda Basarsyah

Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, yaitu salah satu pangkat tamtama dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI).  

Urutan pangkat tamtama TNI dari yang tertinggi sampai terendah adalah: Kopral Kepala (Kopka), Kopral Satu (Koptu), Kopral Dua (Kopda). 

Selanjutnya, Prajurit Kepala (PRAKA), Prajurit Satu (PRATU) dan Prajurit Dua (PRADA).

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, maka gaji Kopda Basarsyah adalah sebesar Rp 1.946.800-Rp 3.006.600.

Berikut rincian Gaji TNI 2025 Golongan I: Tamtama TNI

Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Gaji TNI 2025 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Gaji TNI 2025 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Gaji TNI 2025 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Gaji TNI 2025 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Selain gaji, TNI Angkatan Darat (AD) juga menerima tunjangan yang cukup beragam, berikut daftar dan rinciannya.

Tunjangan kinerja TNI AD

Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya.

Daftar tunjangan TNI AD:

KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Contoh lainnya, jika seorang perwira dengan pangkat kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun, masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis resmi ditetapkan tersangka disampaikan oleh Wakil Sementara (WS) Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Mayjen Eka mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kopka Basarsyah setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada Selasa (18/3/2025) atau sehari setelah penembakan.

 Sementara itu, Peltu Lubis menjadi tersangka setelah menyerahkan diri pada Rabu (19/3/2025).

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka itu menyerahkan diri pada tanggal 18 Maret 2025 yaitu Kopka B (Basarsyah)" kata Eka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Sementara tersangka kedua, Peltu YHL itu menyerahkan diri di Baturaja. Sehingga, anggota kami membawa ke Denpom untuk segera diamankan," sambungnya. 

Baca juga: Isak tangis Anak AKP Lusiyanto Ayahnya Dituduh Terima Setoran Judi Sabung Ayam: Bapak Diperintah!

Danpuspomad mengatakan penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dilakukan setelah mereka mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi.

Selain itu, sambung Eka, kedua tersangka juga mengakui telah kabur dari lokasi setelah melakukan penembakan dan membuang senjatanya di suatu tempat.

"Kita menginterogasi mencari alat bukti dalam kasus pidana, alhamdulillah, pelaku mengakui dan saat dia lari membuang senjata di suatu tempat," katanya.

Eka menuturkan senjata milik Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah berupa senjata laras panjang pun telah ditemukan pada Rabu (19/3/2025).

Setelah itu, dia menyampaikan pihak dari Denpom melakukan koordinasi ke Polda Lampung dan Polres Way Kanan terkait penetapan tersangka terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025).

"Dandenpom berkoordinasi dengan Polda maupun Polres untuk meminta pelaporan secara resmi dalam rangka menentukan tersangka dan melakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Eka.

Baca juga: PANTAS Sabung Ayam Way Kanan Aman hingga 3 Polisi Ditembak Mati, Dikelola Oknum Polisi dan TNI?

Eka mengungkapkan kemudian anggota Polsek Negara Batin yaitu Aipda Wara Amdani Brigpol Rio Nael Agusto membuat laporan berbeda yaitu terkait penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam.

Lalu, Eka menjelaskan pada Minggu (23/5/2025), Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara dan penahanan sementara terhadap Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Setelah terbitnya surat tersebut, barulah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga, di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua pelaku kita jadikan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved