TNI Tembak Polisi

Cerita Terlarang Penembakan Judi Sabung Ayam, Peltu Lubis Sebut Rutin Kasih Rp 1 Juta ke Kapolsek

Peltu Lubis yang menjadi tersangka penembakan memberikan cerita terlarang di balik tragedi penembakan judi sabung ayam itu. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
sripoku
Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis (KIRI) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (kiri) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). 

SURYAMALANG.COM - Tragedi penembakan saat penggerebekan judi sabung ayam di Way kanan Lampung beberapa waktu lalu masih menyisakan banyak cerita yang belum terungkap. 

Tragedi penembakan judi sabung ayam itu diketahui membuat 3 anggota polisi gugur. 

Peltu Lubis yang menjadi tersangka penembakan tersebut memberikan cerita terlarang di balik tragedi penembakan judi sabung ayam itu. 

Peltu Lubis mengaku jika sudah rutin kasih Rp 1 juta ke Kapolsek setiap menggelar arena judi sabung ayam

Dirinya pun bingung kenapa masih digerebek ketika sudah rutin menyetorkan uang. 

Hal ini disampaikan Peltu Lubis saat sidang lanjutan perkara kasus penembakan judi sabung ayam.

Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewasakan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis masyarakat dan kerabat terdakwa. Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.

Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Kopda Basarsyah.

"Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah komandan. Dia bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.

Setelah berpindah-pindah, akhirnya tempat arena judi sabung ayam itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

TNI TEMBAK POLISI - Potret jenazah 3 anggota polisi yang tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 
Saksi mengatakan jika melihat oknum TNI membawa senjata laras panjang.
TNI TEMBAK POLISI - Potret jenazah 3 anggota polisi yang tewas saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Saksi mengatakan jika melihat oknum TNI membawa senjata laras panjang. (Istimewa)

Baca juga: Penampilan Terbaru Lisa Mariana Pakai Baju Tertutup, Cuek Saat Dituding Ingin Saingi Atalia Praratya

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, " jawab saksi Lubis.

Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved